Brigadir J Ditembak Mati
PENETAPAN Tersangka Bharada E Pintu Masuk Menjerat Tersangka Lain Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
TRIBUN-MEDAN.COM - Tim Khusus Bareskrim Polri akhirnya mengoreksi status Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Sebelumnya disebutkan masih berstatus saksi, kini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Andi Rian menyampaikan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Andi mengatakan, pihaknya akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Namun untuk istri Sambo, PC, yang disebut ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat kematian Brigadir J, hingga kini masih belum bisa diperiksa.
“Sampai saat ini, untuk ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Andi.
Andi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan pada Kamis (4/8/2022) besok.
Ferdy Sambo, kata dia, telah dijadwalkan untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.
“Dijadwalkan besok jam 10,” ucapnya.
Andi mengatakan, Bharada E tidak sedang membela diri saat menewaskan Brigadir J.
Kendati demikian, ia masih belum menjelaskan kronologi dan motif Bharada E membunuh Brigadir J.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” tegasnya.
Ia pun memastikan pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan dari kasus tersebut.