Dugaan Pemerasan
Selebgram Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Perwira di Polsek Percut Seituan
Dugaan pemerasan yang dilakukan oknum perwira di Polsek Percutseituan terhadap selebgram, Kamis (4/8/2022).
Selebgram Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Perwira di Polsek Percut Seituan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang Nurmionon terhadap sepupunya yang merupakan Selebgram Dinda Yuliana, masih terus bergulir.
Menurut pengakuan Dinda, dirinya telah menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh Iptu Bambang Nurmionon.
Pemerasan tersebut berawal dari pertemuannya dengan Iptu Bambang di Kafe Kenzo, Citraland, Kecamatan Percut Seituan, pada Januari 2022 lalu.
Pertemuan itu, untuk membahas kasus dugaan penipuan yang melibatkan dirinya dalam arisan Duos, yang dilaporkan oleh korbannya bernama Cici Situmorang di Polsek Percut Seituan.
"Kita ketemu di sana, dia (Bambang) bilang nominal nya Rp 10 juta. Terus saya bilang saya tidak ada uang," kata Dinda kepada Tribun-medan, Kamis (4/8/2022).
Ia mengatakan, setelah pertemuan itu selesai mereka pun kembali. Dan setibanya di rumah, dirinya mencoba mengirim pesan WhatsApp kepada Bambang terkait persoalan permintaan uang tersebut.
"Setelah kita bubar Dinda chat dia, 'om betullah om' Rp 3 juta bisa, cuma itu ada uang Dinda. Supaya perkara itu di selesaikan, Dinda bilang nggak ada uang, Rp 3 juta bisa. Katanya di penuh aja," sebut Dinda sambil menunjukkan bukti pesannya.
Setelah itu, ia menjelaskan tidak ada lagi komunikasi dengan Bambang.
Lalu, seiring berjalannya waktu tiba-tiba dirinya mendapatkan surat panggilan sebagai terduga tersangka, pada 22 Juni 2022.
Isi surat tersebut yakni untuk dirinya agar bisa hadir ke Polsek Percut Seituan, pada 28 Juni 2022.
Namun, ia mengatakan setelah datang ke Polsek Percut Seituan dan menjalani pemeriksaan, dirinya malah ditahan.
"Kita hadir, kita ikuti pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan pukul 16.30 wib saya tidak di kasih pulang sampai 2x 24 jam, saya keluar di tanggal 30 Juni jam setengah satu malam, tidak ada surat penahanan," ungkapnya.
Dinda menuturkan, saat ditahan di sana dirinya tidur di ruangan Juru Penyidik (Juper) dan saat itulah dirinya mengaku di peras oleh Iptu Bambang.
"Mereka menyuruh saya menyediakan uang Rp 30 juta, supaya saya bisa pulang. Harus ada uang Rp 30 juta dan dia (Bambang) nyuruh saya untuk menjual apa yang bisa saya jual, apa yang bisa jadi jaminan, seperti surat berharga, BPKB mobil," ujarnya.