Tersangka Pembunuhan Brigadir J
SETELAH Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Sebut Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Ini
Irjen Ferdy Sambo datang mengenakan pakaian polisi lengkap dengan dua bintang di pundaknya, dikawal belasan anggota Provost tiba sekitar pukul 10.00
Brigadir J dibunuh di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menegaskan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri saat membunuh Brigadir J.
Andi Rian mengatakan, Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Bharada E, kata Andi, menjadi tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Penyidik juga menetapkan Bharada E sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara serta pemeriksaan saksi terhadap Bharada E.
Andi Rian memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Kesalahan Irjen Ferdy Sambo
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo mengatakan penyidik Polri bisa menjerat Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo dengan pelanggaran etik.
“Dari segi prosedur penyidikan, dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan Sulistyo dalam Breaking News KOMPAS TV, Rabu (3/8/2022).
“Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang yang dilanggar.”
Menurut Hermawan Sulistyo, untuk menerapkan pasal 338 KUHP atau pembunuhan terhadap Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J polisi tidak cukup kuat.
Sebab, kata dia, bukti-bukti fisik terkait perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo hilang dan TKP sudah dibersihkan oleh Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan.
“Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKPnya dibersihkan, itu makanya Kapolresnya dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan,” kata Hermawan Sulistyo.
Terlebih, lanjutnya, handphone milik Brigadir J tidak ditemukan dan hampir saksi-saksi yang dimintai keterangan melakukan gerakan tutup mulut.
“Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kira harus nunggu bukti, ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua, terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan Sulistyo.
“Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Ferdy-Sambo-tiba-di-Bareskrim-singgung-Brigadir-J.jpg)