UPDATE Brigadir J, Hermawan Sulistyo: Gerakan Tutup Mulut, Pembersihan TKP, dan Jeratan Ferdy Sambo
Penyidik Polri dianggap tidak cukup kuat untuk menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo memberi tanggapan terkait polemik kasus Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Setelah hampir sebulan proses hukum bergulir di kepolisian, penyidik Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam. Meski begitu, publik menilai Bharada E tak bertindak sendirian. Ada orang lain diduga terlibat.
Menurut Hermawan Sulistyo, penyidik Polri tidak cukup kuat untuk menjerat Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebab, kata Hermawan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo diduga telah dibersihkan.
Karena itulah, bukti-bukti fisik yang ada di TKP hilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
"Bukti-bukti fisiknya itu pada enggak ada gitu, pada hilang karena TKP-nya dibersihkan," ucap Hermawan yang juga dikenal sebagai peneliti senior LIPI (kini dilebur menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN), dikutip dari KompasTV, Kamis (4/8/2022).
Hermawan pun menyebut nama Kombes Budhi Herdi Susianto, saat masih aktif menjabat Kapolres Metro Jakarta Selatan, terkait TKP yang telah dibersihkan.
"Itu makanya Kapolresnya (Kombes Budhi Herdi) dicopot karena TKP kok dibersihkan, TKP kan enggak boleh dibersihkan," katanya.
Kata Hermawan, salah satu barang bukti yang hilang adalah telepon seluler atau ponsel milik Brigadir J. Sementara ponsel yang disita penyidik disebut Hermawan masih baru semua.
"Kalau untuk pembuktian lebih dari itu, saya kira harus nunggu bukti, ini enggak ada HP (Brigadir J), HP yang disita, HP baru semua," tutur Hermawan.
Gerakan Tutup Mulut
Selain bukti yang hilang, Hermawan mengatakan, saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik juga melakukan GTM alias gerakan tutup mulut.
"Terus saksi-saksi kan enggak mau ngomong selama ini, saksinya GTM semua, gerakan tutup mulut,” kata Hermawan.
Hermawan mengaku tidak mengetahui alasan para saksi yang dimintai keterangan banyak yang memilih tutup mulut.
"Apakah karena ini pressure, intervensi, obstruction of Justice atau apa, kita belum tahu, karena belum dibuka semuanya," ujarnya.
Adapun Bharada E diketahui mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurut LPSK, Bharada E menyebutkan adanya ancaman terhadap dirinya. Namun, LPSK masih merahasiakan bentuk ancaman yang diterima Bharada E.
Baca juga: SETELAH Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar Sebut Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Ini
Tak cukup sampai situ, Hermawan melanjutkan, dari segi prosedur penyidikan kasus pembunuhan ini, ada pelanggaran yang diduga dilakukan Divisi Propam.
"Dari segi prosedur olah TKP, Propam melakukan pelanggaran, pelanggarannya apa? Propam itu tidak boleh masuk ke TKP ikut olah TKP, itu hanya penyidik,” ucap Hermawan.
"Jadi kalau mau kesalahan pertama sebelum ada bukti bahwa Sambo terlibat atau tidak ya, ini yang pasti pelanggaran kode etik, kalau pelanggaran kode etik, karena ada banyak hal yang dilanggar.”
Hermawan menambahkan, dirinya memahami jika publik akhirnya menganggap kepolisian menutupi kasus Brigadir J. Padahal, sebetulnya tidak demikian.
“Karena memang bukti-bukti fisiknya itu enggak ada, enggak ditemukan. Apakah dihilangkan atau rusak atau benar itu masih dicari," kata Hermawan.
"Tanpa bukti itu argumen polisi akan sangat lemah, apakah masuk pasal 340 atau 338 ini kan jadi perdebatan."
Jeratan Bharada E dan Pemeriksaan Sambo
Diberitakan sebelumnya, setelah lika-liku penyidikan bergulir hampir sebulan, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Setelah penetapan tersangka, Bharada E langsung ditahan di sel guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Sehari berselang, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo menyambangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan. Awak media langsung melakukan doorstop terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Hari ini, saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Irjen Ferdy Sambo, yang tampak dikawal sejumlah Provost, Kamis (4/8/2022) sebagaimana dilihat dari tayangan Youtube Kompas TV.
Irjen Ferdy Sambo mengatakan, dia juga sebelumnya sudah memberi keterangan di hadapan penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. "Sekarang (pemeriksaan) yang keempat di Bareskrim Polri," katanya dengan suara bergetar.
Dalam kesempatan itu, Irjen Ferdy Sambo yang sempat diisukan macam-macam setelah dugaan pembunuhan Brigadir J menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada institusi Polri.
"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," katanya.
Irjen Ferdy Sambo turut menyampaikan belasungkawa atas kematian Brigadir J, dan menyinggung tentang istrinya.
"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Josua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Josua kepada istri dan keluarga saya," katanya.
Meski sempat menyinggung Brigadir J dan istrinya Putri Candrawathi, tapi Irjen Ferdy Sambo tak mendetailnya lebih jelas. Dia cuma berharap, bahwa masyarakat bisa bersabar dan tidak berspekulasi.
"Selanjutnya saya harapkan, kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya,"
"Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, sekian dan terima kasih," katanya kemudian melangkah masuk ke gedung Bareskrim Polri. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Hilang, Ahli: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan