Roy Suryo Ditahan

Diperiksa 8 Jam, Roy Suryo Resmi Ditahan Terkait Kasus Meme Stupa Candi Borobudur

Polisi telah menahan Roy Suryo kasus meme stupa Candi Borobudur pada hari ini, Jumat (5/8/2022). 

HO
Roy Suryo unggah foto stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi telah menahan Roy Suryo kasus meme stupa Candi Borobudur pada hari ini, Jumat (5/8/2022). 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu resmi ditahan pada malam hari. 

DIketahui, Roy Suryo sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama dalam perkara meme stupa Candi Borobudur.

Penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama delapan jam mulai siang hingga malam hari.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.

Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.

"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP," ujar Zulpan.

Baca juga: Justice Collaborator Bisa Jadi Solusi untuk Bharada E Bila Mau, Hukumannya Bakal Lebih Ringan

Atas hal tersebut, Roy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Roy telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Roy Suryo menertawakan aksi blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menemui tunawisma di kawasan Sudirman-Thamrin
Roy Suryo menertawakan aksi blusukan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang menemui tunawisma di kawasan Sudirman-Thamrin (Twittter)

Namun, pemeriksaan tersebut belum selesai karena kondisi kesehatan Roy yang menurun.

Roy pada saat itu keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan kursi roda dan dipapah ke mobilnya.

Ia pun dijadwalkan kembali diperiksa terkait kasus itu pada Kamis (28/7/2022), lalu merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 22.33 WIB.

Meski menyandang status tersangka, tetapi Roy tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia keluar dari ruang penyidik ditemani istri serta tim kuasa hukum.

Roy terlihat mengenakan kemeja biru dongker dan alat cidera leher.

Namun, Roy tak memberikan keterangan terkait pemeriksaan yang dijalaninya selama 10 jam di Polda Metro Jaya.

Ia terus berjalan menuju mobilnya dan setelah masuk bergegas meninggalkan gedung Polda Metro Jaya.

Namun, beberapa waktu setelah diperiksa sebagai tersangka, Roy tampak mengikuti sebuah acara klub mobil Mercedes Benz.

Roy pun terlihat ceria dalam acara tersebut meski tetap dengan menggunakan penyangga leher.

"Namun demikian mohon maaf jika kehadiran singkat saya di Acara MBSL hari Minggu kemarin menjadi tidak berkenan bagi pihak-pihak tertentu," kata Roy, dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

"Terutama Kepolisian RI karena saya masih dalam status tersangka," lanjut dia.

Pada akhirnya, Roy kembali dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat hari ini.

Baca juga: Pertanyaan Tajam Hotman Paris ke Pengacara Istri Ferdy Sambo, Terbuka Alibi Putri Candrawathi

(*)

Artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved