Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

KABAR TERBARU Bharada E Perlu Dilindungi agar tak Diintimidasi saat Diperiksa Kasus Brigadir J

Apakah ada tersangka lain? Polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan terus mendalami keterangan dari Bharada E karena dianggap penting

Editor: Salomo Tarigan
HO / Tribun Medan
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E sudah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Apakah ada tersangka lain?

Yang, jelas polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan terus mendalami keterangan dari Bharada E karena dianggap penting.

Teranyar, Kompolnas mengusulkan perlindungan terhadap  Bharada E untuk dapat mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim menyatakan bahwa perlindungan itu diberikan agar Bharada E bisa mengungkap keterangan secara bebas tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.

"Terkait dengan perlindungan untuk tersangka Bharada E, dapat dihubungkan dengan hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak mana pun," kata Yusuf kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Yusuf menuturkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia dikenal asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocent.

Maknanya, kata dia, setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan suatu tindak pidana haruslah dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selain itu, asas praduga tidak bersalah juga menempatkan kedudukan tersangka dan terdakwa dalam setiap tingkat proses pidana sebagai subjek pemeriksaan, bukan objek pemeriksaan," ungkapnya.

Meskipun berstatus tersangka, Yusuf menyebutkan bahwa Bharada E tetap harus diperlakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap tersangka dan terdakwa memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.

"Dengan demikian, setiap orang yang disangkakan melakukan suatu tindak pidana, wajib untuk dilakukan proses hukum oleh pihak berwenang. Pihak berwenang juga wajib menjamin hak-hak dari orang yang menjalani proses penegakan hukum tersebut," jelasnya.

Kendati demikian, Bharada E dapat diberikan perlindungan melalui LPSK. Pada saat ini, Bharada E telah mengajukan permohonan perlindungan di LPSK sejak sebelum ditetapkan tersangka.

"Tentu dalam kewenangan LPSK dapat memberikan perlindungan atau tidak terkait status tersangka saat ini. Apakah dapat diberikan dengan melihat yang bersangkutan sebagai saksi Pelaku," pungkasnya.

Kejanggalan Sosok Bharada E

Kejanggalan terkait sosok Bharada E yang dituduh terlibat pembunuhan mulai terkuak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved