Brigadir J Ditembak Mati
Kamaruddin Sebut Dirinya dan Keluarga Brigadir J Ditemui Utusan Polri untuk Menutup Kasus
Kamaruddin Simanjuntak meyakini kasus kematian Brigadir J tak berhenti sebatas penetapan tersangka Bharada E.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberi apresiasi kepada penyidik Bareskrim Polri atas penetapan tersangka Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan kliennya.
Terbaru Timsus telah memeriksa 25 personel polisi mulai dari Pati hingga Pamen dan sebagian telah dimutasi ke Yanma Polri.
Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak meyakini kasus kematian Brigadir J tak berhenti sebatas penetapan tersangka Bharada E. Ia yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J.
"Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin dilansir Tribun Jambi, Rabu (3/8/2022).
Di sisi lain, melalui podcast YouTube Refly Harun, Kamaruddin Simanjuntak membeberkan fakta baru.
Kamaruddin menyatakan bahwa ia telah didatangi beberapa utusan dari Mabes Polri. Hal itu diduga hendak menutupi kasus Brigadir J tersebut.
Dia menjelaskan bahwa, sejumlah polisi (tidak disebutkan nama dan pangkatnya), telah datang untuk membujuk dirinya serta keluarga almarhum, agar menghentikan penyidikan tragedi berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.
“Yang dilakukan Mabes Polri adalah mengirim utusan-utusan untuk bernegosiasi dengan saya,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak, seperti yang dikutip dari YouTube Refly Harun, Jumat (5/8/2022).
Akan tetapi, berapa pun nominal yang ditawarkan oleh oknum polisi tersebut, telah ditolak secara tegas oleh Kamaruddin.
Kamaruddin mengisahkan, ia juga pernah mengalami hal serupa, saat mengusut kasus Mega Korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Diduga, utusan Presiden hingga Polisi pernah mendatangi dirinya, saat tengah mengusut kasus tersebut di tahun 2011.
“Utusan Presiden saja saya tolak. Uang puluhan milyar sampai ratusan milyar sudah saya tolak, ketika saya membuka kasus Wisma Atlet yang merembet ke Hambalang dan yang lainnya itu,”beber Kamaruddin.
Atas dasar tindakan tersebut, Kamaruddin Simanjuntak memberikan peringatan kepada Mabes Polri agar tidak mencoba untuk menawarkan hal-hal yang bertentangan dengan hukum kepadanya.
“Saya tidak tergoda dengan uang dan kekuasaan,”ujarnya.
Justru Kamaruddin Simanjuntak menegaskan dia ingin memperbaiki institusi kepolisian dan negara Indonesia, dari bahayanya suap-menyuap, serta hal-hal yang melanggar hukum.
Baca juga: TEGAS KABARESKRIM Komjen Agus Andrianto: Laporan Pelecehan Seksual dan Pengancaman Akan Dievaluasi
Diketahui, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah lika-liku penyidikan bergulir hampir sebulan, Bareskrim Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, seharusnya Bharada E sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama kematian Brigadir J. "Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua," sambung Kamaradddin.
Katanya, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP. Namun, menurut dia, sangkaan yang seharusnya dikenakan adalah Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. "Sesuai pasal yang kami laporkan," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Setelah penetapan tersangka, Bharada E langsung ditahan di sel guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua LP Diduga Rekayasa
Perlindungan LPSK
Bharada E sempat meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Permohonan itu diajukan Bharada E pada 13 Juli 2022. Sehari berselang, atau 14 Juli 2022, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyusul pengajuan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Bharada E mengaku mendapatkan ancaman. Hal tersebut telah disampaikan Bharada E saat menjalani asesmen psikologi di kantor LPSK, Jakarta Timur.
Namun, LPSK belum dapat menyampaikan secara rinci seperti apa ancaman yang dimaksud.
“Ya memang Bharada E menyampaikan hal yang menurut dia memang akan mengancam dia. Tapi itu juga mohon maaf belum bisa kami sampaikan kepada publik,” terang Edwin kepada awak media di LPSK, Rabu (3/7/2022).
Edwin menjelaskan bahwa pihaknya sangat menjaga privasi Bharada E selaku pemohon perlindungan. Dirinya tidak ingin publik mengetahui Bharada E telah mendatangi LPSK, karena akan membuatnya tidak nyaman.
Hal tersebut sekaligus mempertegas pernyataan Kuasa Hukum Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga yang menyebut kalau koordinasi pihaknya dengan LPSK sebagai langkah permohonan preventif untuk sang klien.
Andreas juga menyatakan hal senada, namun enggan membeberkan secara detail bentuk pengancaman yang diterima oleh kliennya.
Baca juga: KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mutasikan Irjen Ferdy Sambo dan Tim Squadnya, Ini Nama-namanya
Baca juga: Daftar 3 Jenderal Polisi & 7 Perwira Dimutasi Buntut Kasus Brigadir J, Kapolri Tegas Bisa Dipidana!
Ferdy Sambo Diperiksa
Sementara itu, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo untuk pertama kalinya kembali tampil ke publik setelah kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Saat menyambangi Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan, Irjen Fery Sambo yang tampak berusaha tegar itu sempat menyinggung Brigadir J dan dan istrinya.
Ketika menyambangi Bareskrim Polri, awak media langsung melakukan doorstop terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Hari ini, saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Irjen Ferdy Sambo, yang tampak dikawal sejumlah Provost, Kamis (4/8/2022) sebagaimana dilihat dari tayangan Youtube Kompas TV.
Irjen Ferdy Sambo mengatakan, dia juga sebelumnya sudah memberi keterangan di hadapan penyidik Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.
"Sekarang (pemeriksaan) yang keempat di Bareskrim Polri," katanya dengan suara bergetar.
Dalam kesempatan itu, Irjen Ferdy Sambo yang sempat diisukan macam-macam setelah dugaan pembunuhan Brigadir J menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga,"
"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," katanya.
Irjen Ferdy Sambo yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pembunuhan Brigadir J ini kemudian menyinggung istrinya.
"Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Josua, semoga keluarga diberikan kekuatan,"
"Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Josua kepada istri dan keluarga saya," katanya.
Meski sempat menyinggung Brigadir J dan istrinya Putri Candrawathi, tapi Irjen Ferdy Sambo tak mendetailnya lebih jelas.
Dia cuma berharap, bahwa masyarakat bisa bersabar dan tidak berspekulasi.
"Selanjutnya saya harapkan, kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya,"
"Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini, sekian dan terima kasih," katanya kemudian melangkah masuk ke gedung Bareskrim Polri.
(*/Tribun-medan.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kamaruddin-Simanjuntak-kuasa-hukum-brigadir-J.jpg)