Brigadir J Ditembak Mati
EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua LP Diduga Rekayasa
Klaim bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu alias Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar.
TRIBUN-MEDAN.COM - EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua Laporan Polisi yang Dituduhkan kepada Brigadir J Dievaluasi.
Klaim bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu alias Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar. Bahkan prajurit polisi yang kini menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu ternyata terakhir latihan menembak pada Maret 2022.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E bukanlah jago tembak. LPSK mengambil kesimpulan itu berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E yang dilakukan sebanyak tiga kali. "Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Bharada E kata Edwin, bahkan baru mendapatkan pistol pada November 2021. Sementara, latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022. "Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.
Edwin menjelaskan Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo. Pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir. "Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC) atau pengawal, Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo. "Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun Edwin juga menegaskan keterangan Bharada E itu masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak. "Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.
Bharada E juga mengaku mendapatkan pistol jenis Glock itu dari Divisi Propam Polri. "Dia baru dapat pistol itu bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin, Kamis (4/8/2022).
Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Brigadir E juga mengakui kalau kliennya merupakan sopir dari Irjen Ferdy Sambo. "Memang dia sopir, dia ditugaskan sebagai sopir, dia diseleksi sebagai sopir bersama 6 orang lainnya, dan dia lulus dua orang," ujar Andreas Nahot Silitonga.
Namun menurut Andreas yang harus menjadi catatan selain sebagai sopir, Bharada E ini juga merupakan anggota Brimob. "Cuma dia bukan hanya sekadar sopir, dia anggota Brimob," ujar Andreas.
Andreas mengatakan bahwa pihaknya akan membuktikan berbagai kemampuan Bharada E dalam persenjataan ketika di pengadilan. "Pada waktunya kita akan buktikan, traning apa saja yang sudah dia lewati, senjata apa saja yang sudah dia pelajari untuk gunakan. Di pengadilan kita akan buktikan bisa enggak dia menyusun senjata, saya akan buktikan dia sopir dan anggota brimob sejak tiga tahun," imbuhnya.
Sebelumnya pernyataan berbeda sempat disampaikan Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto. Pada 11 Juli, Budhi mengatakan Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri. "Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ujarnya. Selengkapnya Baca: KRONOLOGI Brigadir J vs Bharada E Disampaikan Komnas Ham, Kombes Budhi dan Brigjen Ahmad Ramadhan
Ternyata Dua LP Bukan dari Putri, Ternyata Satu LP Dibuat Atas Nama Bharada E
Terungkap Bharada E disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Dalam insiden itu Brigadir J tewas. Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi juga mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas. Keterangan polisi itu diragukan banyak pihak, hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini.
Setelah memeriksa 42 saksi, penyidik Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J. "Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).