Brigadir J Ditembak Mati
EPS 29 Kematian Brigadir J: Bharada E Bukan Pengawal atau Ajudan Tapi Sopir, Dua LP Diduga Rekayasa
Klaim bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumlu alias Bharada E seorang penembak jitu ternyata tidak benar.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. "Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Sementara dari dua Laporan Polisi (LP) yang awalnya dibuat di Polres Jakarta Selatan, lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, kini diambil Timsus Bareskrim Polri. Terungkap dua LP tersebut dibuat atas nama Putri Candrawathi dan Bharada E.
Bharada E dibuat melaporkan tindak pidana Pengancaman dan Putri Candrawathi dibuat melaporkan tindak pidana Pelecehan Seksual, Kedua Laporan itu dituduhkan terhadap almarhum Brigadir J.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabreskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto dengan tegas mengatakan Tim Khusus Polri mendapatkan surat khusus dari penyidik agar melakukan evaluasi terhadap penanganan dua laporan tersebut.
"Kami juga dari Timsus mendapatkan surat dari penyidik untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan polisi (LP) limpahan dari Polres ke Polda Metro," kata Komjen Agus di Mabes Polri Jakarta, Kamis (5/8/2022) saat konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tentang kasus pembunuhan Brigadir J.
Komjen Agus Andrianto menjelaskan, Bareskrim Polri saat ini melakukan penyidikan terhadap tiga laporan polisi dalam kasus yang berkaitan.
Pertama, laporan polisi yang dilayangkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
Kedua, laporan polisi dari Putri Chandrawathi Ferdy Sambo tentang pelecehan seksual dan kekerasan.
Ketiga, laporan ancaman pembunuhan dari Bharada E.
Dua laporan polisi yang disebut terakhir merupakan limpahan dari Polda Metro Jaya. Sebelumnya, dua laporan itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada tahap penyelidikan awal. Kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Belakangan diambil alih oleh Timsus Bareskrim Polri.
Mantan Kapolda Sumut itu mengungkapkan alasan pihaknya mengevaluasi dua laporan itu karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) Timsus Polri, didapati 25 personel Polri tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP). Mereka disebut Agus diduga merusak dan menghilangkan barang bukti di tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J. Untuk itu, Bareskrim Polri merasa perlu melakukan evaluasi terhadap laporan polisi tersebut.
"Akan dilakukan evaluasi oleh Timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Hal ini untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri untuk membuat terang kasus ini, sehingga siapa pun yang turut serta atau menyuruh melakukan itu akan terbuka,"jelas jenderal bintang tiga itu.
Adapun 25 personel Polri yang melakukan tindakan tidak patut itu berasal dari satuan Bareskrim, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya. Saat ini, mereka tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Timsus Polri.
Menurut Komjen Agus, sebagian dari 25 personel tersebut bakal ditempatkan di tempat khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Nantinya, apabila dalam proses ditemukan pelanggaran pidana dari pada perbuatan-perbuatan yang mereka lakukan, maka akan diproses secara etik dan proses pemeriksaan pidana,"ujarnya. "Itu baik menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti dan menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan".
Komjen Agus menambahkan, penyidik masih menunggu rekomendasi dari Irwasum yang akan menjadi dasar perlu tidaknya dilakukan peningkatan status terhadap 25 personel itu menjadi bagian dari pelaku di dalam Pasal 55 dan Pasal 56.