Berita Seleb

Kerugian 17 Miliar, Terungkap Reaksi Nirina Zubir Saat Tahu Tuntutan Penjara Khasmita Eks ART

Artis film Nirina Zubir terus mengikuti kasus mafia tanah yang diduga menyerebot aset keluarganya

Editor: Dedy Kurniawan
Instagram @nirinazubir/@ririkhasmita44
Artis Nirina Zubir (kiri) dan Riri Khasmita (kanan), ART yang menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir. 

Dalam laporannya, ia membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot Sebagai Kadiv Propam, Kini Dimutasi Jadi Pati di Yanma Polri

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

Nirina Zubir dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.

Atas digelapkannya enam surat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan Riri Khasmita, Nirina Zubir dan keluarga mengklaim mengalami kerugian sebesar 17 Miliar.

Sidang Mafia Tanah Eks ART Nirina Zubir Dipercepat karena Masa Tahanan Hampir Habis

 Sidang kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir akan dipercepat.

Mulanya sidang dilaksanakan satu kali dalam seminggu. Mulai pekan depan, sidang akan digelar sebanyak dua kali tiap minggu.

Baca juga: POTRET Nyai Ehan Istri Gus Samsudin Terkuak, Intip Gapura Megah Padepokan Mirip Tengkorak

Hal ini diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022).

Sebab, kata majelis hakim keputusan ini diambil lantaran masa penahanan terdakwa Riri Khasmita sebentar lagi akan habis.

Mantan ART yang Melakukan Penggelapan Aset Tanah milik Keluarga Nirina Zubir, Riri dan suaminya Endrianto (istimewa)
"Karena di sini masa tahanan terdakwa sudah mau habis jadi tidak ada lagi mundur-mundur karena sudah kita tetapkan dari awal (jadwal persidangan)," kata hakim ketua, Dr. Syafrudin Ainor Rafiek dalam di ruang sidang, hari ini.

Ia kemudian membeberkan jadwal persidangan selanjutnya mulai Selasa pekan depan.

"Untuk Selasa besok saksi a de charge dari terdakwa Farida terdakwa Riri dan Edrianto tanggal 26 Juli. Tanggal 28 Juli pemeriksaan terdakwa," jelas hakim ketua.

Lebih lanjut untuk sidang beragendakan tuntutan dari JPU kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir dijadwalkan pada 4 Agustus 2022.

"Kalau ada replik duplik itu satu hari satu hari. Jadi kemungkinan putusan tanggal 16 atau 18 Agustus," pungkas hakim ketua.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang Tribunnews.com dengan judul Nirina Zubir Puas Ririe Khasmita Mantan ART Ibunya Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Mafia Tanah

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved