Terkuak 25 Polisi Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, Kalangan Propam dan Polres
penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Terkuak total 25 personel Polri diduga menghambat proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kematian misterius di rumah Kadiv Propam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo masih jadi sorotan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 25 personel Polri itu disebut berasal dari satuan Propam Polri hingga Polres.
"Dari kesatuan di Propam, Polres, dan juga ada beberapa prsonel dari Polda dan Bareskrim Polri," kata Listyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: BARU Nikah, Inilah Sosok Wanita Cantik Istri Pesulap Merah, Kerap Tampil Modis Bak ABG
Listyo menyebut sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo maka siapapun yang diduga melakukan pelanggaran akan ditindak tegas.
Baca juga: Terbongkar Profesi Asli Gus Samsudin, Foto-foto Lama Tersebar Sebelum jadi Dukun Ngaku Sakti
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden beberapa waktu lalu bahwa beliau merintahkan kepada kami untuk membuka secara transparan, jujur sehingga proses penyidikan ini betul-betul bisa dipahami dan masyarakat tentunya menginginkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan juga betul-betul transparan," katanya.
Listyo menyebut 25 personel tersebut kini sudah diperiksa.
Listyo menyebut puluhan personel itu diduga menghambat kinerja tim dalam menangani kasus Brigadir J.
Baca juga: Artis Cantik Sempat Tunangan Sama Pilot Bule Perancis, Nasib Berubah Drastis Gagal Nikah
"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penaganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo.
Baca juga: Artis Cantik Sempat Tunangan Sama Pilot Bule Perancis, Nasib Berubah Drastis Gagal Nikah

25 personel ini antara lain tiga jenderal bintang 1, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
"Karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," ujar Listyo.
Baca juga: Kapolri Sebut Beberapa Polisi yang Tangani Kasus Brigadir J Diperiksa, Ada Perwira Tinggi
Listyo menegaskan jika dalam proses pemeriksaan terhadap unsur pidana, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan proses hukum kepada yang bersangkutan.
"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.
Bharada E jadi tersangka