Roy Suryo Ditahan
Digiring ke Penjara, Roy Suryo Tampak Angkat Jempol dan Penyangga Leher Masih Terpasang
Roy Suryo resmi mendekam di penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8/2022) pukul 21.34WIB.
TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo resmi mendekam di penjara terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada Jumat (5/8/2022) pukul 21.34WIB.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini ditahan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.
Penyidik telah memeriksa Roy Suryo selama delapan jam mulai siang hingga malam hari dengan status tersangka.
"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.
Ia menjelaskan, penahanan terhadap Roy dilakukan agar tidak kabur.
Selain itu, terdapat kekhawatiran dari penyidik bahwa Roy nantinya menghilangkan barang bukti.
"Ada khawatir dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP," ujar Zulpan.
Atas hal tersebut, Roy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Kondisi Sehat
Untuk memastikan kondisi Roy, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani pemeriksaan. Hasilnya, Roy dinyatakan sehat sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.