Penembakan Brigadir J

BHARADA E Ungkap Kematian Brigadir J, Ngaku Tembak dari Dekat hingga bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Bharada E mengungkap beberapa pengakuan kepada LPSK. Mulai dari menembak Brigadir J dari jarak dekat hingga ternyata baru memegang pistol

HO / Tribun Medan
Sambo, Brigadir J dan Bharada E 

TRIBUN-MEDAN.com - Penembakan berujung tewasnya Brigadir J masih perlahan-lahan menemukan titik terang kendatipun belum final.

Bharada E atau Richard Eliezer menjadi satu sosok sentral yang kerap disorot lantaran menembak Brigadir J di kediaman eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: INGAT Vokalis Zul Zivilia? Kini Bawakan Lagu Aishiteru dan Manggung di Lapas

Teranyar, Bharada E mengungkap sejumlah pengakuan terkait kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengakuan Bharada E sontak menjadi pembicaraan di ruang publik. 

Betapa tidak, pengakuan Bharada E dinilai tidak selaras dengan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian di awal-awal.

Baca juga: BERITA Populer Hari Ini, Irjen Ferdy Sambo Kabarnya Digiring Brimob hingga Pria Nekat Operasi Hidung

Berikut adalah daftar pengakuan Bharada E sebagaimana dilansir dari Kompas.com,Minggu (7/8/2022).

1. Bharada E Ngaku Tembak dari dekat Brigadir J

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi  Korban (LPSK), Bharada E juga mengungkap dirinya menembak Brigadir J dari jarak dekat.

"Tembakan itu dari jarak dekat," kata Edwin Partogi.

Namun demikian, Edwin tidak memerinci jarak dekat yang dia sebut. Dia mengatakan, hal itu baiknya diungkap oleh tim penyidik.

Kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bharada E mengaku menembak Brigadir J dari jarak 2 meter.

Awalnya, tembakan dilepas dalam jarak 6 meter. Setelah Brigadir J terkapar, Bharada E mendekat dan menembak kepala Yosua dari jarak 2 meter.

"Pertama sekitar enam meter, tapi ketika terakhir dia (Bharada E) menembak Yosua itu jaraknya dua meter di bagian kepala," ujar Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (5/8/2022).

Namun demikian, Taufan mengatakan, ini baru pengakuan Bharada E yang belum bisa disimpulkan sebagai keterangan peristiwa yang sebenarnya.

Sementara, menurut keterangan polisi di awal, Bharada E berada di lantai 2 rumah Sambo sesaat sebelum terjadi baku tembak. Sedangkan Brigadir J ada di lantai satu.

Dari lantai dua, Bharada E tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong istri Ferdy Sambo dari dalam kamar di lantai satu.

Bharada E pun langsung mendekat. Pada saat hendak menuruni tangga, dia tiba-tiba ditembaki oleh orang yang ternyata adalah Brigadir J.

"Pada saat itu ibu (istri Sambo) di kamar, jadi pada saat dia teriak minta tolong (karena diduga mendapat pelecehan dari Brigadir J), kemudian Brigadir J keluar (dari kamar)," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramdahan, Senin (11/7/2022).

“Dan dari luar ada Bharada E yang mendengar suara ibu. Bharada E yang jaraknya kurang lebih 10 meter dengan Brigadir J kemudian bertanya, 'ada apa'. Tapi direspons oleh Brigadir J dengan tembakan yang ditujukan kepada Bharada E. Tindakan yang dilakukan Brigadir J adalah pelecehan dan penodongan," tuturnya.

Dari situ, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak. Brigadir J disebut melepas 7 kali tembakan, sedangkan Bharada E membalas dengan menembak 5 kali.

Menurut Ramadhan, Bharada E lolos dari sasaran peluru karena posisinya berada di tempat lebih tinggi dari Brigadir J.

"(Bharada E) tidak ada (tidak kena tembakan) karena posisinya lebih di atas dan dia (dalam posisi yang) terlindung. Sedangkan dia (Bharada E) membalasnya dengan lima tembakan (kepada Brigadir J)," terang Ramdahan.

2. Bharada E Ternyata Sopir bukan Ajudan

Kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Bharada E mengungkap bahwa dirinya merupakan sopir dari Irjen Ferdy Sambo.

Keterangan ini merujuk pada surat tugas Bharada E yang disampaikan langsung oleh Eliezer ke LPSK beberapa waktu lalu.

"Ternyata dia bukan ADC (aide de camp/ajudan), dia driver (sopir)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (5/8/2022).

Di awal terungkapnya kasus ini, polisi menyebut Bharada E merupakan pengawal pribadi Ferdy Sambo. Sementara, Brigadir J ditugaskan sebagai sopir eks Kadiv Propam itu.

"Dua-duanya adalah staf atau Propam dari Mabes Polri. Brigadir J driver-nya ibu (istri Ferdy Sambo), sedangkan Bharada E merupakan ADC (ajudan pribadi) dari Pak Kadiv-nya (Ferdy Sambo)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Senin (11/7/2022).

3. Bharada E Ungkap Dirinya Baru Pegang Pistol

LPSK juga mengungkap bahwa Bharada E mendapat senjata baru beberapa bulan lalu, tepatnya November 2021. Pistol itu didapat Bharada E dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Menurut pengakuan, Bharada E bahkan baru latihan menembak pada Maret 2022.

"Baru pegang senjata November tahun lalu pas dia jadi driver-nya Pak Sambo," ujar Edwin Partogi.

LPSK pun mengungkap bahwa kemampuan Bharada E dalam menembak berada di tingkat satu yang artinya masih tergolong rendah.

"Dia kategori kemampuan menembak kelas satu, jadi menembaknya biasa saja," ucap Edwin.

Adapun menurut keterangan polisi di awal, saat baku tembak, Brigadir J memuntahkan 7 peluru yang tak satu pun mengenai Bharada E. Sementara, Bharada E disebut memberondong 5 peluru ke Brigadir J.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, sempat menyangsikan keterangan tersebut. Samuel mengatakan, putranya merupakan penembak terlatih (sniper) dan pernah bertugas di Papua.

Dengan keahliannya itu, Samuel heran bagaimana bisa tembakan Brigadir J tak satu pun mengenai Bharada E.

"Aneh kalau tembakan dia (Brigadir J) meleset. Dia itu ahli menembak (sniper) dan pernah bertugas di Papua," kata Samuel di rumah duka di Muarojambi, Selasa (12/7/2022).

"Kalau ada Lebaran, dia ditempatkan di titik-titik rawan untuk sniper," tuturnya.

4. Resmi Jadi tersangka

Bharada E pada Rabu (3/8/2022) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Polisi menduga, Eliezer tidak dalam situasi membela diri saat menembak Brigadir J, sehingga dijerat pasal tentang pembunuhan yang disengaja.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Adapun kasus kematian Brigadir J pertama kali diungkap pihak kepolisian pada Senin (11/7/2022).

Menurut keterangan polisi saat itu, Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi menyebut, peristiwa ini bermula dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Sambo.

Brigadir J disebut sempat mengancam istri Sambo dengan menodongkan pistol hingga membuat Putri berteriak.

Bharada E yang juga berada di rumah tersebut lantas merespons teriakan Putri, tetapi malah dibalas dengan tembakan Brigadir J. Bharada E pun membalas dengan melepaskan peluru.

Baku tembak itu lah yang lantas menewaskan Brigadir J.

Dalam perkembangannya, pihak keluarga menduga banyak kejanggalan dalam kasus ini. Misalnya, CCTV di lokasi kejadian yang disebut seluruhnya rusak.

Lalu, ditemukannya luka tak wajar di tubuh Brigadir J mulai dari luka memar, luka sayat, hingga luka gores di leher seperti bekas jeratan tali.

Saat jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi, Sabtu (9/7/2022), pihak keluarga bahkan sempat dilarang membuka peti jenazah.

(*/TRIBUN MEDAN/KOMPAS.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved