Tahanan Kejari Asahan Kabur
FAKTA-fakta Tahanan Kejari Asahan Kabur, Sempat Temui Pacar hingga Ditangkap saat Tidur
Tahanan Kejari Asahan yang kabur bernama Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, ASAHAN - Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang merupakan tahanan Kejari Asahan kabur dengan tangan masih terikat borgol di halaman Lapas Labuhan Ruku.
Selain itu, tahanan yang kabur saat hendak di serah terima ini nekat menyewa becak untuk jalan ke Simpang Sei Balai dan kemudian dilanjutkan dengan menggunakan truk hingga ke Kota Medan.
"Tersangka ini sangat licik, dan anehnya, trsangka ini nekat menaiki becak motor untuk meloloskan diri dari kejaran kami(Jaksa)" ujar Dedyng Wibiyanto Atabay, Kajari Asahan, Sabtu(6/8/2022) di halaman Lapas Labuhan Ruku.
Lanjutnya, dalam pelariannya Indra menyempatkan diri untuk mengapel (menjumpai) pacarnya yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa yang kemudian di antar ke rumah temannya.
"Awalnya kami melihat ada seorang wanita bernama Suci Wulandari yang menjenguk tersangka ke RTP Polres Asahan, kemudian kami cari tahu, ternyata warga Tanjung Morawa. Saat itu kami langsung meminta tolong kepada Polsek Tanjung Morawa. Kami memancing tersangka dengan pacarnya dan benar saya, tersangka menemui Suci dan langsung mengantarkannya ke rumah temannya di Sunggal," jelas Dedyng.
Tak berapa lama, saat tersangka tertidur di rumah temannya yang berada di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Tim langsung mengamankan tersangka.
"Sehingga kami amankan dan kami kembalikan ke Lapas Labuhan Ruku untuk segera disidangkan kembali," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Ditangkap saat Sedang Tidur
Pelarian Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) akhirnya terhenti setelah tim Intelejen dan Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan berhasil kembali membekuknya.
Muhammad Indra Saragih, tahanan dalam kasus pencurian dengan pemberatan itu dibekuk dari rumah temannya yang berada di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (6/8/2022) pagi tadi.
Petugas membekuk Muhammad Indra Saragi tanpa perlawanan. Ia ditangkap saat sedang tertidur.
"Jadi, tersangka ini sedang tertidur, sehingga tidak melakukan perlawanan saat kita amankan," jelas Kepala Kejari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay, Sabtu.
Lanjutnya, tersangka melarikan diri saat sedang hendak diserahterimakan oleh tim jaksa kepada Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara pada Kamis (4/8/2022) lalu.
"Tersangka ini lepas saat hendak diserah terima ke Lapas. Namun, dia lari meninggalkan temannya," jelasnya.
Disinggung Tribun-medan.com soal tersangka sebelumnya juga pernah kabur, ketika masih berstatus narapida, Dedyng pun membenarkan informasi tersebut.
"Tersangka ini merupakan narapidana di Lapas Labuhan Ruku ini. Namun, pada tahun 2016 lalu tersangka ini kabur dan baru kali ini ketangkap," katanya.
Usai tersangka kembali berhasil ditangkap, Dedyng menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim gabungan yang membantu Kejari Asahan.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua unsur yang membantu, karena tersangka ini sangat licik, sehingga saat datang kemari tadi kami tutup matanya agar tidak ada pikiran liciknya lagi didalam mobil," jelas Dedyng.
Sementara, saat ini tim Kejari Asahan masih melakukan pemberkasan serah terima tersangka kepada Lapas Labuhan Ruku untuk dilakukan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mendatang.
(cr2/tribun-medan.com)
Kabur saat Hendak Diserah Terimakan ke Lapas
Seorang tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kabur saat hendak diserah terima oleh jaksa ke Lembaga Pemasayarakat (Lapas) Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Kamis (4/8/2022).
Adapun identitas tahanan yang berhasil kabur tersebut adalah Muhammad Indra Saragih, tercatat sebagai warga Jalan Suka Makmur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Sebelumnya, pria berusia 31 tahun tersebut diamankan karena telah nekat mencuri handphone milik warga di Jalinsum Asahan, Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Mencurigakan, Tahanan Kejari Asahan Bisa Lari di Halaman Lapas Ketika Hendak Dititipkan
Muhammad Indra Saragih atas kasusnya dijerat melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Kaburnya tahanan tersebut diduga akibat kelalai petugas dari pihak Kejari Asahan.
Pasalnya Muhammad Indra Saragih melarikan diri saat mobil tahanan milik Kejari Asahan masuk ke halaman Lapas Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.
Dalam kasus yang menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semestinya akan menjadi penuntut tersangka ialah Sofia Khairunisa Damanik.
Baca juga: Sebanyak 99 Kasus Telah Inkrah, Kejari Karo Blender Sabu dan Bakar Barang Bukti Lainnya
Kasi Pidum Kejari Asahan, Aben Situmorang, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut membenarkan kaburnya salah satu tahanan mereka.
Hanya saja Aben melimpahkan seluruhnya kepada Kasintel Kejari Asahan.
"Iya bro, Tanya kasi intel ya Bro," jawab Kasi Pidum Kejari Asahan itu.
(cr2/tribun-medan.com)
