Penembakan Brigadir J
IDENTITAS Sosok yang Memerintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Terbongkar, Ini Kata Pengacara
Bharada E kepada pengacaranya membongkar identitas sosok yang memerintahkannya menembak rekan sejawatnya itu. Siap jadi justice collaborator.
TRIBUN-MEDAN.com - Perlahan tapi pasti, misteri kematian Brigadir J mulai terkuak.
Bharada E, selaku satu-satunya tersangka penembakan Brigadir J berujung tewas, berniat menjadi justice collaborator.
Bharada E kepada pengacaranya membongkar identitas sosok yang memerintahkannya menembak rekan sejawatnya itu.
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menguak fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: TRAGIS, Kakak Beradik Tewas saat Hadiri Pemakaman Adat Batak Sari Matua, Duka Bertimpa Duka
Deolipa Yumara mengatakan, Bharada E tidak memiliki motif atau niat untuk menembak dan membunuh Brigadir J.
Lebih lanjut, dia menegaskan kalau ada pihak yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan.
Dirinya bahkan telah mengantongi siapa nama yang memerintahkan tersebut.
Baca juga: BHARADA E Ungkap Kematian Brigadir J, Ngaku Tembak dari Dekat hingga bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo
Hanya saja, hal itu tidak dapat diungkap mengingat saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Betul, betul (ada yang memerintahkan), sudah mengantongi (siapa sosoknya). (Tidak bisa disampaikan) masuk wilayah penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin menyampaikan update terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.
Adapun penyebutan nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.
Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulai karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/2022).

Dirinya hanya menegaskan kalau Bharada E akan mengungkap kasus tersebut secara terang.
Tak hanya itu, dalam BAP nya, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.
Karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.
Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.
"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," kata dia.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.
25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Terbaru, Polri pun menempatkan Irjen Ferdy Sambo di tempat khusus karena diduga menjadi bagian dari pihak yang dianggap menghambat proses penyelidikan.
Terkait kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.
Mahfud MD Minta Bharada E Dilindungi
Menko Polhukam minta Polri dan LPSK agar menjaga ketat Bharada E karena sudah menceritakan yang sebenarnya terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kata Mahfud MD, kalau tidak bisa menjaga Bharada E dengan baik, maka kedua lembaga itu akan tercoreng.
Mahfud MD mengapresiasi kejujuran Bharada E dan siap menjadi Justice Collaborator.

Sekadar informasi, Justice Collaborator adalah orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (Justice Collaborator) dalam suatu tindak pidana, sebagaimana yang telah disebutkan pada Pasal 37 Ayat 3 dalam Konvensi PBB.
Dalam siaran live Kompas TV Petang, Mahfud MD juga melihat pengacara Bharada E yang baru ditunjuk Negara (Bareskrim) sangat baik dalam menjelaskan dan mendorong Bharada E untuk berbicara dengan terus terang.
Mahfud MD sedikit menjelaskan, bahwa Bharada E ada mendengar suara tembakan dan sudah melihat Brigadir J duluan terkapar.
Informasinya, dia (Bharada E) disuruh menembak dua kali untuk memastikan kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E turun dari lantai dua dan saat masih di tangga, ia melihat keributan dan Brigadir J sudah terkapar di lantai. Kemudian, Bharada E turun dan diperintahkan menembak tubuh Brigadir J dua kali untuk memastikan kematian.
Terkait Irjen Ferdy Sambo, Menurut Mahfud MD, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pelanggaran etik dan sekaligus penyidikan terkait pidana kematian Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Kuasa Hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara, dengan tegas mengatakan jika kliennya tidak ada motif melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.
Deolipa Yumara dalam siaran langsung Kompas TV Petang menjelaskan, jika kliennya, Bharada E saat ini sudah merasa tenang dan sudah siap menceritakan semua kejadian sebenarnya terhadap penyidik.
"Bharada E merasa bersalah dan berdosa karena kejadian ini. Dia berdoa kepada Tuhannya dan meminta pengampunan dan dari situ dia sudah merasa lega," ujarnya.
Bharada E pun melalui kuasa hukumnya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada orangtuanya, kepada keluarga Brigadir Yosua dan kepada institusi polri.
Menurut Deolipa, Bharada E sudah siap menjelaskan semua kepada penyidik.
"Bharada E sudah merasa tenang. Sehingga ia sudah bisa menceritakan kejadian sebenarnya. Tembakan itu ada, tapi bukan tembak menembak, seperti yang disebutkan ke publik sebelumnya," ujar Deolipa.
Kata Deolipa, Bharada E merasa tertekan karena dipaksa ikut skenario sebelumnya. Padahal peristiwanya bukan seperti itu.
"Setelah Bharada E berdoa, dan dia sudah berserah kepada Tuhannya apa pun terjadi, ia pun sudah siap menceritakan yang sebenarnya," pungkas Deolipa. "Artinya skenarionya bukan seperti itu."
Saat ini kata Deolipa, Bharada E tidak takut sekarang ini, karena sudah berserah pada Tuhan apa pun terjadi. Bahkan, Bharada E pun saat ini telah dikawal ketat oleh Bareskrim Polri.
Deolipa lagi-lagi menyebut, secara prinsip, Bharada E tak punya motif atau alasan membunuh Brigadir Yosua apalagi di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam.
"Kita bisa simpulkan tentunya ada perintah kepadanya," ungkap Deolipa Yumara, Minggu (7/8/2022).
Sumber perintah untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat juga diungkap oleh Bharada E. "Sudah dikatakan yang bersangkutan, untuk penyidikan, kita tidak akan buka. Kita biarkan penyidik bekerja dan yang menjelaskan," terangnya.
Lalu, apakah benar Bharada E ikut menembak Brigadir Yosua?
"Dia tersangka, ya sudahlah itu yang terjadi," jawab Deolipa.
Soal keterlibatan orang lain dalam pembunuhan itu juga telah diungkap secara gamblang kepada kuasa hukum.
"Memang ada beberapa orang. Biar penyidik yang nantinya menyampaikan," ucap pria berambut gondrong itu.
Sementara terkait dengan kasus dugaan pelecehan, kata Deolipa, Bharada E tidak tahu hal tersebut.
Terkait keterlibatan pihak lain, sesuai keterangan yang Deolipa dapatkan dari Bharada E, jumlahnya lebih dari satu orang.
"Ada berapa orang yang melakukan. Dia sampaikan itu kepada kami," jelasnya.
Bharada E saat ini diungkapkannya dalam kondisi sehat dan sudah merasa lebih tenang.
Sebelumnya, ucap dia, memang Bharada E alami tekanan kejiwaan.
"Dia sekarag sudah merasa lebih tenang, sehingga bisa ceritaka secara gamblang apa adanya," ucap dia.
Terkait kronologi kejadian di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga itu, dia menyebut ceritanya berbeda dari keterangan kepolisian terdahulu dulu cerita yang mereka dapatkan.
Melihat cerita yang didapatkan dari Bharada E ini, maka kuasa hukum berkesimpulan Bharada E termasuk saksi kunci yang utama.
"Kita harus selamatkan dalam konteks saksi untuk nanti bisa penegakan hukum yang lebih besar," ungkapnya.
Demi tujuan pengungkapan kisah besar itu, Bharada E ingin jadi justice collaborator.
Kuasa hukum akan membantu untuk permohonan menjadi justice collaborator.
Selain itu juga akan meminta perlindungan pada LPSK, agar keberadaan Bharada E bisa terus dilindungi.
Pengertian justice collaborator adalah tersangka kasus kriminal yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kasus pidana yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
Deolipa merupakan kuasa hukum baru Bharada E yang diminta oleh Bareskrim Polri. Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan, setelah Andreas Nahot Silitonga dan rekan mundur sebagai kuasa hukum polisi muda bernama Richard Eliezer.