Breaking News

Penembakan Brigadir J

PUNYA Informasi Penting terkait Tewasnya Brigadir J, LPSK Siap Beri Perlindungan pada Bharada E

Bharada E disebut memiliki posisi yang sangat penting jika memang ia mengetahui informasi penting, termasuk sejumlah pelaku lain dalam perkara ini.

HO
Bharada E mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kematian Brigadir J. Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kebersediaan Bharada E menjadi justice collaborator mendapat atensi dan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Bharada E berstatus tersangka penembakan berujung kematian tragis Brigadir J. 

Namun, sejauh ini ada banyak hal yang terkuak dari kematian tragis Brigadir J. Karena itu, kesediaan Bharada E jadi justice collaborator menjadi sinyal kuat, fakta-fakta sebenarnya akan terkuak ke publik.

Baca juga: HEBAT, Siswa Toba Raih Tiga Medali di Ajang Olimpiade Sains Nasional 2022, Ini Nama Ketiganya

LPSK sudah menegaskan akan memberi perlindungan, bahkan tak cuma kepada Bharada E melainkan juga keluarganya.

Hanya saja, dengan satu syarat mutlak, Bharada E punya informasi penting di balik tewas Brigadir J.

Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada keluarga Bharada E atau Richard Eliezer, tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akan menjadi justice collaborator.

Baca juga: BHARADA E Ungkap Kematian Brigadir J, Ngaku Tembak dari Dekat hingga bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Hanya saja, menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, perlindungan bisa diberikan jika keluarga Bharada E memiliki informasi penting yang membuat mereka menjadi saksi.

“Jadi kan bisa kita berikan perlindungan kepada keluarganya, baik itu perlindungan fisik maupun pendampingan,” kata Susi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/8/2022).

Susi menyampaikan, perlindungan fisik itu bisa dilakukan dengan cara menempatkan keluarga Bharada E di rumah aman.

Bentuk perlindungan lainnya, LPSK menempatkan sejumlah pengawal atau petugas pengamanan di kediaman keluarga Bharada E.

“Nanti kita analisis juga dulu soal ancaman seperti apa,” ujar Susi.

Ketika ditanya apakah LPSK bisa memberikan perlindungan terhadap keluarga Bharada E dengan alasan keamanan lantaran ajudan Sambo itu menjadi bersedia justice collaborator, Susi menyatakan akan memastikan informasi dari Bharada E terlebih dahulu.

“Kita periksa saja dulu soal informasi penting itu. Biar dia buka saja dulu,” kata susi.

Baca juga: TRAGIS, Kakak Beradik Tewas saat Hadiri Pemakaman Adat Batak Sari Matua, Duka Bertimpa Duka

Susi menyampaokan, LPSK mengapresiasi keputusan Bharada E bersedia menjadi justice collaborator guna mengungkap penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. 

Menurut Susi, Pasal 55 dan Pasal 56 yang disangkakan kepada Bharada E menunjukkan bahwa terdapat tersangka selain ajudan Sambo tersebut.

Bharada E disebut memiliki posisi yang sangat penting jika memang ia mengetahui informasi penting, termasuk sejumlah pelaku lain dalam perkara ini.

“Sepanjang dia mau membuka ya, kalau enggak mau membuka ya percuma kan,” ujar Susi.

Meski demikian, LPSK perlu memeriksa ulang Bharada E guna memastikan iktikad baiknya menjadi justice collaborator dan informasi yang dimilikinya penting.

Pemeriksaan akan dilakukan di tempat penahanan Bharada E karena ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kan Bharada E sudah bukan orang bebas ya, jadi ya mungkin kita akan kita lakukan di sana,” ujar Susi.

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri diliputi sejumlah keganjilan.

Beberapa di antaranya yakni keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan yang menyebut CCTV di rumah dinas Sambo mati saat peristiwa penembakan terjadi.

Selain itu, belakangan terungkap Sambo sudah berada di rumah sejak satu hari sebelum peristiwa itu terjadi.

Padahal, informasi sebelumnya pihak kepolisian menyebut Sambo sedang melakukan tes PCR di luar rumah.

Belakangan, Mabes Polri menduga Sambo melanggar etik dan terlibat dalam pengambilan CCTV.

Jenderal bintang dua itu kemudian dibawa ke Markas Korps Brimob dan akan ditahan selama 30 hari ke depan.

Mabes Polri juga mengamankan 25 anggotanya, termasuk tiga jenderal bintang tiga.

Isi Surat Bharada E untuk Keluarga Brigadir Yosua, Kuasa Hukum: Nanti Kita Buka Semua Pelaku

Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menulis surat untuk keluarga Brigadir Nofrianasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Surat yang ditulis tangan di atas kertas HVS putih itu diserahkan Bharada E kepada kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Berikut isi surat Bharada E untuk keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat yang dibacakan dibacakan Deolipa.

"Saya Bharada E mengucapkan turut berbelasungkawa atas kejadian ini.

Buat bapak, ibu dan Reza (kelurga Bang Yos) sekali lagi saya mengucapkan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya.

Tuhan Yesus selalu menguatkan bapak, ibu, reza, serta keluarga Bang Yos.

Tanggal 7 agustus 2022, jam 1.24 pagi.

Tanda tangan. Richard."

Deolipa Yumara menyebut, Bharada E menyampaikan rasa permohonan maaf untuk keluarga Yosua Hutabarat.

Surat yang ditulis tangan itu, ucapnya, akan dikirimkan kepada keluarga.

Sedangkan pesan untuk keluarganya sendiri, Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan evaluasi dua laporan polisi terhadap mendiang Brigadir Yosua. Laporan pertama dari Bharada E terkait pengancaman dan laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto akan evaluasi dua laporan polisi terhadap mendiang Brigadir Yosua. Laporan pertama dari Bharada E terkait pengancaman dan laporan kedua terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Kolase Tribun-Medan.com/istimewa)

Terlibat Beberapa Orang

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkap fakta baru kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia menyebut, secara prinsip, Bharada E tak punya motif atau alasan membunuh Brigadir Yosua.

"Kita bisa simpulkan tentunya ada perintah kepadanya," ungkap Deolipa Yumara yang dikutip dari Program Metro Pagi Primetime, Minggu (7/8/2022).

Sumber perintah untuk membunuh Brigadir Yosua Hutabarat juga diungkap oleh Bharada E.

"Sudah dikatakan yang bersangkutan, untuk penyidikan, kita tidak akan buka. Kita biarkan penyidik bekerja dan yang menjelaskan," terangnya.

Lalu, apakah benar Bharada E ikut menembak Brigadir Yosua?

"Dia tersangka, ya sudahlah itu yang terjadi," jawab Deolipa.

Soal keterlibatan orang lain dalam pembunuhan itu juga telah diungkap secara gamblang kepada kuasa hukum.

"Memang ada beberapa orang. Biar penyidik yang nantinya menyampaikan," ucap pria berambut gondrong itu.

Sementara terkait dengan kasus dugaan pelecehan, kata Deolipa, Bharada E tidak tahu hal tersebut.

Terkait keterlibatan pihak lain, sesuai keterangan yang Deolipa dapatkan dari Bharada E, jumlahnya lebih dari satu orang.

"Ada berapa orang yang melakukan. Dia sampaikan itu kepada kami," jelasnya.

Bharada E saat ini diungkapkannya dalam kondisi sehat dan sudah merasa lebih tenang.

Sebelumnya, ucap dia, memang Bharada E alami tekanan kejiwaan.

Namun setelah menyampaikan permohonan maaf kepada orangtuanya dan juga kepada keluarga Yosua, ia kini mulai merasa tengang sedikit.

Bharada E juga kini telah berpasrah. "Dia sekarang sudah merasa lebih tenang, berpasrah, sehingga bisa ceritaka secara gamblang apa adanya," ucap dia.

Terkait kronologi kejadian di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga itu, dia menyebut ceritanya berbeda dari keterangan kepolisian terdahulu dulu cerita yang mereka dapatkan.

Melihat cerita yang didapatkan dari Bharada E ini, maka kuasa hukum berkesimpulan Bharada E termasuk saksi kunci yang utama.

"Kita harus selamatkan dalam konteks saksi untuk nanti bisa penegakan hukum yang lebih besar," ungkapnya.

Demi tujuan pengungkapan kisah besar itu, Bharada E ingin jadi justice collaborator.

Kuasa hukum akan membantu untuk permohonan menjadi justice collaborator.

Selain itu juga akan meminta perlindungan pada LPSK, agar keberadaan Bharada E bisa terus dilindungi.

Pengertian justice collaborator adalah tersangka kasus kriminal yang bekerjasama dengan penegak hukum membongkar kasus pidana yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Deolipa merupakan kuasa hukum baru Bharada E yang diminta oleh Bareskrim Polri.

Ini dilakukan untuk mengisi kekosongan, setelah Andreas Nahot Silitonga dan rekan mundur sebagai kuasa hukum polisi muda bernama Richard Eliezer.

Dikutip dari Kompas TV, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut tak ada saksi yang melihat terjadinya kekerasan seksual pada istri Ferdy Sambo.

Juga tidak ada di antara yang telah diperiksa oleh Komnas HAM yang melihat langsung Brigadir Yosua mengancam PC menggunakan senjata api.

Namun PC yang dianggap menjadi saksi kunci juga dalam kasus ini, belum bisa dimintai keterangan oleh Komnas HAM, karena disebut kuasa hukumnya masih trauma.

Taufan Damanik juga menyebut, keterangan Ricky yang ada di lokasi saat terjadi tembakan, tidak melihat langsung adegan itu.

"Ketika ada suara tembakan, dia sembunyi, jadi dia nggak tahu sebetulnya lawan tembaknya Yosua itu siapa," ungkapnya.

(*/TRIBUN MEDAN/TRIBUN JAMBI/KOMPAS.COM)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved