Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Status Irjen Ferdy Sambo Tersangka Ditahan di Mako Brimob? Mabes Polri Jelaskan yang Sebenarnya

Beredar kabar eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah dijadikan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

Penempatan itu untuk pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).

 Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi. 

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan Ferdy dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran prosedur yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).

"Hasil kegiatan pemeriksan tim gabungan Wasriksus terhadap perbuatan Irjen FS. Yang diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (6/8/2022).

Oleh sebab itu, Ferdy Sambo ditempatkan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.

Dedi pun membantah jika Ferdy Sambo ditangkap dan dilakukan penahanan di Mako Brimob Polri.

"ya betul. tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)" ucapnya. 

Sementara itu di waktu yang bersamaan, pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga kembali datangi Bareskrim Polri untuk mengundurkan diri sebagai tim kuasa hukum Bharada E.

Bharada E Jadi Tersangka

Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved