Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

BERITA TERKINI Bharada E Pengakuan Mengejutkan Ungkap Siapa Saja Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Titik terang kasus tewasnya Brigadir J semakin terlihat. Terlebih setelah Irjen Ferdy Sambo ditahan. istri muncul. Pengakuan terbaru Bharada E

Editor: Salomo Tarigan
tribun-medan.com
Bharada E dan Bripka Ricky Ditahan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022). Bharada E dan Bripka RR disangkakan Pasal 340 subs 380 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

TRIBUN-MEDAN.com - Titik terang pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J semakin terlihat.

Terlebih setelah Irjen Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, mundurnya pengacara pihak Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi menampakkan diri.

Muncul pengakuan terbaru Bharada Eliezer alias Bharada E

Bharada E mengaku dipaksa mengikuti skenario atas tewasnya Brigadir J.

Rencana Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Yakini Bharada E Tidak Sendirian Melakukan Eksekusi
Rencana Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum Yakini Bharada E Tidak Sendirian Melakukan Eksekusi (Tribun Medan)

Bharada E juga mengaku tidak ada baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) kemarin.

Hal itu menjadi sinyal bahwa pembunuhan Brigadir J direncanakan.

Pengakuan Bharada E itu diungkap oleh Kuasa Hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Bharada E kini semakin lega dan tenang, ia seolah lepas dari tekanan dan intimidasi. 

Ia juga bakal mendapatkan perlindungan dari LPSK.

Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Bharada E  telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.
Kolase Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E. Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J. (Kolase Tribun Medan)

 Kepada Deolipa Yumara, Bharada E tegas mengatakan ia tidak memiliki motif melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Bharada E merasa bersalah dan berdosa karena kejadian ini. Dia berdoa kepada Tuhannya dan meminta pengampunan dan dari situ dia sudah merasa lega," ujarnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan pasal tentang pembunuhan yang disengaja yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Putri Candrawathi dikabarkan juga sudah diperiksa.

Terungkap isi surat Bharada E  

Surat tersebut ditulis tangan oleh Bharada E sendiri yang diserahkannya sendiri kepada kuasa hukumnya yang baru, Deolipa Yumara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved