Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Sosok Atasan Bharada E yang Disebut di Lokasi saat Brigadir J Dihabisi, Disuruh Tembak, Tembak . .

Sosok orang yang disebut sebagai atasan ternyata ada di lokasi atau TKP tewasnya Brigadir J . . .

Editor: Salomo Tarigan
Fotokita.grid.id
Sosok Bharada E saat tiba di Komnas HAM. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok orang yang disebut sebagai atasan ternyata ada di lokasi atau TKP tewasnya Brigadir J.

Keterangan itu disampikan Bharada E melalui kuasa kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin 

Hal ini dikatakan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin berdasarkan keterangan kliennya saat diperiksa penyidik tim khusus (timsus) Polri.

"(Atasan Bharada E) Ada di lokasi," kata Burhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).

Bharada E (kiri) bantah tembak menembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E (kiri) bantah tembak menembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). (Kolase Tribun-Medan.com)

"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin

Namun begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci perihal identitas atasan Bharada E tersebut.  

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," ungkapnya.

Di sisi lain, Boerhanuddin mengatakan Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J.

Dia kembali enggan menyebut nama dari atasan Bharada E.

"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," pungkas Boerhanuddin.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved