Polres Tanjungbalai
Jual Sabu, Ronal Ditangkap Petugas yang Menyaru Sebagai Pembeli di Jalan Taqwa
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria karena kedapatan memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu
Jual Sabu, Ronal Ditangkap Petugas yang Menyaru Sebagai Pembeli di Jalan Taqwa
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria karena kedapatan memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan karena personel melakukan undercover buy atau polisi menyaru sebagai pembeli.
"Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Taqwa Lingkungan 1, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, Selasa (9/8/2022).
Ia mengatakan pria tersebut yakni Ronal Prayoga Tambunan (19) warga Jalan Jendral Ahmad Yani No 1, Lingkungan I, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
"Pria tersebut ditangkap atas laporan dari masyarakat ke petugas sehingga kita melakukan penyamaran," ujar Iptu Reynold Silalahi.
Berdasarkan informasi tersebut, katanya, pihanya melakukan penyamaran dengan memesan sebanyak 2 gram sabu seharga Rp 1,2 Juta dan disepakati transaksi dilakukan di Jalan Taqwa, Lingkungan I, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
"Personil yang Under Cover transaksi dengan Ronal Prayoga Tambunan yang sudah membawa narkotika diduga jenis sabu kemudian saat sedang menyerahkan Satu buah paket yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibalut tisu dan potongan plastik asoy warna hitam kepada petugas Kepolisian yang menyamar dan langsung melakukan penangkapan serta di bantu tim opsnal lainnya," terang Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai.
Ia mengaku dari tersangka diamankan satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,15 gram. Selanjutnya, katanya, pihaknya melakukan interogasi.
Kepada petugas Ronal mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial Z kemudian dilakukan pencarian terhadap Z namun hingga kini belum berhasil ditangkap.
"Tim selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah Ronal yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani No 1, Lingkungan I, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat dan dari hasil penggeledahan di rumah tersebut di temukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu berat kotor 66,9 gram," ujarnya.
Kemudian, akunya, pihaknya juga menemukan dua buah timbangan elektrik, Dua bal plastik kosong klip transparan dan Dua buah pipet sekop serta barang bukti lainnya.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku Ronal Prayoga Tambunan beserta barang buktinya yang disita Petugas dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," pungkasnya.
Jumlah keseluruhan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai sebanyak 69,05 gram.
"Kita mempersangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
(akb/tribun-medan.com)