Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

KINI Giliran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa LPSK, Bharada E Bukan Pelaku Utama?

Bagaimana kabar istri Irjen Ferdy Sambo saat ini?Hari ini Putri akan diperiksa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas TV/Ist
Anak Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sempat muncul ke publik saat akan menjenguk Ferdy sambo di Mako Brimob 

"Semua orang, semua keluarga yang ada anggota keluarganya dalam posisi berperkara atau dalam masalah hukum, tentunya berpengaruh. Ini kan masalah perasaan, masalah cinta, masalah ikatan satu darah," paparnya.

Di sisi lain, Deolipa menyebut sudah pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Polri perihal pengajuan Justice Collaborator hingga pemeriksaan tambahan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Gaji PNS Naik Termasuk Tunjangan Kinerja, Rincian Gaji PNS Terendah dan Tertinggi

"Karena begini setiap pengacara adalah penegak hukum penyidik polisi juga adalah Penegak hukum yang kebetulan sama-sama menangani perkara ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara salah satu menangani perkara-perkara adalah dengan cara berkoordinasi Hari ini saya mau berkoordinasi dengan penegak hukum penyidik polisi," ungkapnya.

 Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Keduanya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal yang merupakan sopir dan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Bharada E dijerat pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan dan persengkongkolan.

Sedangkan Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tiga Tersangka 

Tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bertambah satu orang. 

Sebelumnya dua orang, kini telah tiga orang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan sudah tiga orang tersangka kasus kematian Brigadir J. 

Padahal, Timsus baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus terdebut.

Mahfud MD membeberkan bahwa sudah tiga tersangka yang terseret atas kematian Brigadir J.

"Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir R.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved