Berita Sumut
Penerimaan PKB di Sumut Masih Rendah, dari 7 Juta Kendaraan Hanya 29 Persen yang Bayar Pajak
Penerimaan PKB pada tahun 2021 di Sumatera Utara masih rendah, dari total 7.116.679 kendaraan bermotor yang ada, hanya 29 persen yang bayar pajak.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Utara masih rendah.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemprov Sumut pada tahun 2021, dari total 7.116.679 kendaraan bermotor yang ada, hanya 29 persen atau 2.046.041 kendaraan yang membayar pajak.
Sementara potential loss atau kerugian yang belum terealisir sebesar 71 persen atau sebanyak 5.070.638 kendaraan.
Baca juga: TIPS Cek Pajak Kendaraan Bermotor secara Online, Jangan Sampai Telat Ya
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, dari total kendaraan yang membayar pajak (29 persen) pendapatan daerah yang berhasil diterima sekitar Rp 2,4 triliun.
"Dari sekitar 30 persen yang membayar pajak, itu hanya Rp 2,4 triliun yang masuk ke PAD provinsi. Ini yang perlu dimaksimalkan," ujar Edy saat diwawancarai usai sosialisasi penerapan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (9/8/2022).
Ia menargetkan, sedikitnya 60 persen dari total kendaraan yang ada di Sumut membayar pajak sehingga bisa meningkatkan pendapatan daerah.
"Kalau bisa 60 persen saja itu dia bisa bertambah sampai Rp 7 triliun. Kalau bertambah jadi Rp 9 triliun, itu sudah bisa mengoperasionalkan kegiatan di Sumatera Utara ini khususnya untuk pembangunan infrastruktur," katanya.
Edy mengatakan, pihaknya juga masih mempertimbangkan penghapusan pemutihan denda pajak kendaraan untuk meningkatkan PAD.
"Ini setiap tahun ada pemutihan-pemutihan, itu kurang sehat. Untuk itu perlu ada komitmen bersama untuk kita menerapkan kepastian bahwa siapa yang berhak membayar siapa yang berkewajiban membayar dan di mana membayar itu," ungkapnya.
Baca juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Catat Batas Waktunya
Edy juga menyampaikan nantinya pihak kepolisian akan menegakkan UU nomor 22 tahun 2009 untuk penghapusan data kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari tujuh tahun.
"Tadi kami sudah rapat singkat dan membicarakan tentang UU itu. Nanti akan disampaikan oleh yang berwenang bahwa jika lima tahun lebih dua tahun itu sudah ada kepastian bahwa kendaraan itu tidak lagi tercatat di lantas," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)