Kabar Gembira, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan di 7 Provinsi, Catat Batas Waktunya

Pemerintah daerah di tujuh provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi - STNK dan BPKB 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah daerah di tujuh provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada tahun ini.

Adapun daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan yakni, Bangka Belitung, Jawa Timur, Bali, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat.

Program pemutihan pajak kendaraan ini telah dimulai sejak April 2022.

Masa berakhirnya program ini berbeda antar daerah, ada yang sampai Juni hingga Agustus 2022.

Baca juga: AWAS, Jangan Pakai Sandal Jepit Saat Kendarai Sepeda Motor, Polisi akan Lakukan Ini ke Pengendara

Kemudahan yang diberikan dalam program ini tidak hanya diskon pajak saja, melainkan ada juga keringanan lain.

Dilansir dari Motorplus-online.com, berikut tujuh provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

1. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

2. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

3. Bali

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved