Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Pengakuan Bharada Richard Eliezer Kini Berani Bantah Keterangan Polisi Penyebab Tewasnya Brigadir J

Dia membantah adanya insiden baku tembak saat  tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo . bicara soal tembakan ke dinding diperintah

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnewsmaker
Kolase Brigadir J, Bharada E dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo 

 TRIBUN-MEDAN.com -

Tersangka Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kini berani buka suara.

Bharada E tak mau dikorbankan dalam peristiwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E mengungkapkan pernyataan terkait meninggalnya Brigadir J.

Bharada E membantah keterangan polisi terkait tembak-menembak penyebab tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Tangis Istri Irjen Ferdy Sambo tak Diizinkan Lakukan Ini, Pengawal pun Diciduk, Terkuak Fakta Baru

Hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Kuasa hukumnya Muhammad Boerhanuddin.

Dia membantah adanya insiden baku tembak saat  tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

Baca juga: BERITA TERKINI Kasus Brigadir J, Bharada E Datangi LPSK Siang Ini, Ungkap Pelaku Utama Pembunuhan

Dikatakan, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.

Kliennya mengaku tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir Yoshua.

"Tidak ada memang, kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Ia menuturkan bahwa proyektil yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo diduga hanyalah rekayasa.

Sebab, Bharada Eliezer diminta atasannya untuk menembak ke arah dinding seusai Brigadir Yoshua tewas.

"Adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi, jadi senjata almarhum yang tewas itu dipakai untuk tembak kiri kanan itu. Bukan saling baku tembak," ungkapnya.

Dia menuturkan bahwa Bharada E menembak ke arah dinding rumah Irjen Sambo dengan senjata glock 17.

Senjata itu memang biasa digunakannya saat melakukan pengawalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Jadi bukan (tembak Brigadir J), menembak itu dinding arah-arah itunya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Keterlibatan Atasan

Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E buka suara terkait keterlibatan atasannya pada kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Bharada E berencana mengajukan Justice Collaborator ke LPSK untuk membongkar pelaku utama pembunuhan Brigadir J

Ia merasa lebih lega saat ini. Apalagi, publik dan sejumlah pengacara mendukungnya untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya. 

 Titik terang kasus Brigadir J segera terlihat. 

Namun, pada hari ini Senin (8/8/2022), Bharada E melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara membeberkan sedikit keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun ia memastikan Bharada E menembak Brigadir J tanpa motif.

Sebab penembakan yang dilakukan Bharada E adalah atas perintah atasannya.

Saat ditanya siapa atasan yang dimaksud, Deolipa mengatakan pimpinan utama dan kelompok lain diatas Bharada E.

"Ya pimpinan utamalah, masa harus dijelaskan, yang memerintahkannya. Ini masuk ranah penyidikan," kata Deolipa di Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (8/8/2022).

Terkait apakah Bharada E bercerita tentang keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Deolipa tidak membantahnya.

"Tentunya ada cerita itu. Ini kan satu paket, karena Bharada E ajudannya (Irjen Ferdy Sambo). Jadi ada cerita itu," tegas Deolipa.

Ia mengatakan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadi J, karena disuruh atau diperintahkan menjalankan skenario yang disiapkan.

"Satu hal keterlibatan dia tanpa motif. Jadi bila terjadi pembunuhan oleh dia itu, tanpa motif karena penembakan atas dasar perintah. Siapa yang memerintah, ini dalam wilayah penyidikan," kata Deolipa.

Ia mengatakan Bharada E sebelumnya mengalami tekanan akibat perintah atau tekanan masa lalu.

Tekanan ini kata Deolipa termasuk permintaan pembuatan skenario.

"Seolah-olah kejadiannya begini, padahal dalam kenyataannya kejadiannya tidak begini, tapi begitu. Dia berubah dari posisi dimana saat tekanan begini begini begini, dia harus bercerita apa adanya. Jadi ada perubahan," kata Deolipa.

Menurut Deolipa tidak ada peristiwa tembak menembak seperti cerita terdahulu.

"Skenario terdahulu kan cerita omong kosong sebenarnya. Tidak ada tembak menembak sebenarnya, walaupun ada penembakan. Bharada E tetap menembak tapi tidak seperti skenario sebelumnya terdahulu," ujarnya.

Saat ini kata Deolipa, Bharada E siap sekali menjadi justice collaborator dan akan bercerita apa adanya atau kejadian yang sebenarnya hingga kematian Bang Yos panggilan Bharada E ke Brigadir J.

"Supaya dia tidak dipersangkakan yang terlalu buruk juga. Ini untuk kepentingan dia juga, karena dia perlu mendapat pendampingan hukum yang baik," katanya.

"Bharada E akan mengungkap kejadian yang sebenar-benarnya yang terjadi, yang dialami, dilihat langsung dan dilakukan beliau," katanya.

Menurut Deolipa saat ini Bharada E merasa lebih tenang dan nyaman karena sudah mau berniat membuka kejadian yang sebenarnya.

"Setelah dia berdoa, dia merasa nyaman dan tenang. Dia merasa bahwasanya, selama ini dimanfaatkan oleh pimpinannya. Sehingga dia sadar, dia menyesali perbuatannya dan mau terus terang semuanya. Sebab juga ada rasa bersalah dia kepada korban, kemudian juga kepada masyarakat, termasuk juga kepada Institusi Polri didamaikan," katanya.

Bharada E Dikorbankan

Sebelumnya Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa Bharada E yang ditetapkan tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J, hanyalah dikorbankan oleh pihak lain saja.

"Bharada E itu cuma dikorbankan, malah ada informasi kepada saya supaya segera rekeningnya dan rekening keluarganya diperiksa. Karena dia diminta untuk menanggung semua beban yang terlalu berat itu," kata Kamaruddin, Kamis (4/8/2022).

Menurut Kamaruddin tujuannya agar mengantisipasi bila ada pihak yang membayar Bharada E untuk menanggung semua kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Arahnya jangan sampai dia dibayar dan atau disetor ke keluarganya, dan disuruh dia bertanggung jawab untuk semua perbuatan yang lain," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Bharada E atau Bharada Eliezer tidak ada masalah dengan Brigadir J.

"Yang mengancam Brigadir J itu seniornya Bharada E yakni, Brigadir D, skuad lama juga," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan sempat beredar kabar Bharada E adalah pelatih menembak.

"Seolah-olah kita bodoh, mana ada Bharada pelatih, padahal dia baru belajar-belajar pegang senjata. Nah oleh karena itu janganlah menyebar hoaks," ujarnya.

Terkait dugaan siapa yang melakukan dan membayar Bharada E, Kamaruddin mengatakan itu menjadi tugas polisi mengungkapnya.

"Itu yang harus diungkap, yang menyuruh melakukan," ujar Kamaruddin.

Hal yang janggal kata Kamaruddin, Bharada E mengaku hanya menembak 5 peluru dan terkena 4.

"Bharada E itu kan mengatakan dia hanya menembak dengan 5 peluru, kena empat, tapi kenapa lukanya diatas 10?," ujar Kamaruddin.

"Dia tidak pernah mengatakan saya hancuri jari-jarinya seperti temuan kami dari laporan dokter yang mewakili keluarga saat autopsi ulang," kata dia.

Malahan lucunya, kata Kamaruddin, Bharada E yang tadinya mengaku menembak dari atas, kemudian keterangannya berubah lagi.

"Setelahsaya buka satu persatu, saya umpan dengan bukti, akhirnya dia bilang setelah dia lumpuh saya tembak lagi biar benar-benar mati. Nah dia itu bunuh diri, memang dia tidak punya kecerdasan untuk itu. Bharada dua itu gak cerdas gitu loh, dia hanya diumpankan saja, kan gitu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan sangat tidak mungkin jika pelaku pembunuhan terhadap Brigadir J hanya Bharada E saja.

"Ya enggak mungkinlah dia sendiri. Pasti ada yang lainnya," kata Kamaruddin.

Tersangka Baru

Sebelumnya dalam kasus tewasnya Brigadir J, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky, ditetapkan sebagai tersangka baru selain Bharada E.

Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan di Bareskrim," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Minggu (7/8/2022).

Andi juga meluruskan kabar bahwa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus.

Yang benar adalah Bharada RE dan Brigadir RR yang diamankan dimana mereka merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

"Sopir dan ajudan Ibu PC," lanjutnya.

Menurut Andi, Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu.

Tiga Tersangka 

Tersangka kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bertambah satu orang. 

Sebelumnya dua orang, kini telah tiga orang. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan sudah tiga orang tersangka kasus kematian Brigadir J

Padahal, Timsus baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus terdebut.

Mahfud MD membeberkan bahwa sudah tiga tersangka yang terseret atas kematian Brigadir J.

"Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," kata Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

Sebagai informasi, Polri telah mengumumkan dua orang sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir R.

Namun, Mahfud tak menyebutkan siapa sosok tersangka ketiga yang dimaksudnya.

Diperintah Atasan

Di sisi lain, Bharada E disebut mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Iya betul dapat perintah dari atasan, disuruh tembak. 'Tembak, tembak' begitu," kata Kuasa Hukum Bharada E Muhammad Boerhanuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Boerhanuddin, hal tersebut disampaikan Bharada E melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh Timsus Kapolri.

Namun, dia tak menjelaskan nama atasannya yang memerintahkan untuk menembak.

"Saya tidak bisa sebut nama, tapi dari BAP dan keterangan kepada kuasa hukum dia mendapatkan tekanan, dapat perintah untuk menembak," ungkapnya.

Lebih lanjut, Boerhanuddin menduga bahwa sosok atasan yang dimaksudkan merupakan atasan kedinasan Bharada E. Adapun Bharada E adalah anggota Brimob yang ditugaskan menjadi supir pribadi Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang ditempat lokasinya," pungkasnya.

Baca juga: BERITA TERKINI Ferdy Sambo di Mako Brimob Diisolasi? Poengky: Siapa Halangi Penyidikan Bisa Pidana

Sumber:  wartakota.tribunnews.com/tribun-medan.com/TribunJambi.com/ Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Pengakuan Bharada Richard Eliezer Kini Berani Bantah Keterangan Polisi soal Tewasnya Brigadir J

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved