Pembunuhan Brigadir J
Sambo Dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Komjen Agus Andrianto: Kesempatan Hidup Kecil
Terkait pasal yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Agus memberikan komentar
Boerhanuddin ogah menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud.
Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, atasan itu adalah atasan di mana Bharada E bertugas. "Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J. Dia kembali enggan menyebutkan nama dari atasan Bharada E.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin.
(*/tribun-medan.com)