Pembunuhan Brigadir J
Sambo Dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Komjen Agus Andrianto: Kesempatan Hidup Kecil
Terkait pasal yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Agus memberikan komentar
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigpol J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (9/8/2022).
"FS Ditetapkan tersangka karena memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J," ujar Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi persnya.
Hingga kini kata Sigit Timsus Mabes Polri masih memeriksa motif dari Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigpol J.
Kemudian, imbuh Kapolri, Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir J, menembak dinding rumah untuk membuat seolah terjadi tembak menembak.
"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."
"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Terkait motif penembakan, masih didalami aparat kepolisian.
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Sebelum ditetapkan tersangka, Kapolri juga telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sejak Sabtu (6/8/2022), Ferdy Sambo juga telah ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (6/8/2022). Penahanan dilakukan karena Sambo diduga pelanggaran etik.
Sambo diduga berperan mengambil rekaman CCTV yang menjadi bukti penting peristiwa kematian Brigadir j.
"Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus (Inspektorat Khusus) menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Terpisah Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah kerja keras dari Timsus Mabes Polri.
"Ini adalah hasil kerja keras dari Tim. Rentetan kerja keras ini lah yang mengungkap kasus ini," uajrnya.
Agus Andrianto menyatakan bahwa kasus tersebut terbongkor bukanlah semata-mata karena kehadiran pengacara dari Bharada E maupun pengacara keluarga Brigpol J.
Terkait pasal yang disangkakan kepada Irjen Ferdy Sambo yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Agus memberikan komentar monohok.
"Kalau dia dikenakan pasal 340, kecil dia hidup," ujar Agus Adrianto.
Bharada E Mengaku Dipaksa Menembak Brigadir J
Sebelumnya, Deolipa Yumara, Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E blak-blakan membongkar rahasia dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepada Tribunews Network Deolipa Yumara menjelaskan bahwa Bharada E diperintah oleh atasannya untuk menembak Brigadir J.
Tak hanya itu kata Deolipa, saat kejadian Bharada E juga tengah meregang nyawa jika tak melakukan perintah atasannya tersebut.
"Bharada E diperintah Sambo menembak, kalau nggak nembak, yah ditembak," ujar Deolipa kepada Domuara Ambarita, Jurnalis Tribunnews Network, Selasa (9/8/2022).
Kata Deolipa tak hanya meregang nyawa, sebagai bawahan Bharada E harus patuh terhadap perintah atasannya yang sangat jauh pangkatnya di atas Bharada E.
"Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah sama atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama sajalah," ujar Deolipa dikutip dari Kompas.com, Senin (8/8/2022) malam.

Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol). Dalam aturan itu disebutkan, di kepolisian, bawahan bekerja atas perintah atasan.
"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.
Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Boerhanuddin, sebelumnya menyebutkan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak.
"Ada di lokasi memang," ujar Boerhanuddin saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Boerhanuddin ogah menjelaskan secara gamblang siapa atasan Bharada E yang dimaksud.
Namun yang pasti, kata Boerhanuddin, atasan itu adalah atasan di mana Bharada E bertugas. "Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya," tuturnya.
Boerhanuddin mengatakan, Bharada E mendapat tekanan untuk menembak Brigadir J. Dia kembali enggan menyebutkan nama dari atasan Bharada E.
"Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. 'Tembak, tembak, tembak'. Begitu," ucap Boerhanuddin.
(*/tribun-medan.com)