Kasus Penembakan Brigadir J

Sanksi Berat Menanti Ferdy Sambo Jika Terbukti Melanggar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo berpeluang dipecat jika dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J terbukti dalam pemeriksaan.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Irjen Ferdy Sambo berpeluang dipecat jika dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J terbukti dalam pemeriksaan.

Hal itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Ia mengatakan, pemecatan adalah bentuk sanksi paling berat bagi polisi yang melanggar kode etik profesi.

Dikutip dari Kompas.com Abdul meyakini proses penyidikan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Ferdy Sambo, yakni menghilangkan rekaman CCTV di TKP sudah berjalan.

Menurutnya, hal itu terlihat dari keputusan tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari ke depan.

Irsus juga menduka Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.

Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagaio Kadiv Propam Polri pada Kamis, (4/8/2022).

 

Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2022/08/08/18094361/kasus-brigadir-j-irjen-ferdy-sambo-bisa-dipecat-jika-terbukti-langgar-etik

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved