Kasus Penembakan Brigadir J

Diputuskan Dalam Sidang Etik, Proses Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, proses pemecatan Ferdy Sambo akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo masih belum mengetahui perihal waktu proses sidang kode etik tersebut.

Dedi menjelaskan bahwa penentuan waktu sidang etik pada Ferdy Sambo bakal ditentukan oleh Inspektorat Khusus.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM yang merupakan asisten rumah tangga.

 

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/10/polri-sebut-proses-pemecatan-irjen-ferdy-sambo-bakal-ditentukan-lewat-mekanisme-sidang-kkep

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved