Kasus Penembakan Brigadir J
Diputuskan Dalam Sidang Etik, Proses Pemecatan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.Com, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka baru kasus penembakan Brigadir J.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, proses pemecatan Ferdy Sambo akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dikutip dari Tribunnews.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo masih belum mengetahui perihal waktu proses sidang kode etik tersebut.
Dedi menjelaskan bahwa penentuan waktu sidang etik pada Ferdy Sambo bakal ditentukan oleh Inspektorat Khusus.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM yang merupakan asisten rumah tangga.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2022/08/10/polri-sebut-proses-pemecatan-irjen-ferdy-sambo-bakal-ditentukan-lewat-mekanisme-sidang-kkep
Selengkapnya tonton video :