Pengusaha Kubir Rugi Miliaran

Pengusaha Kubis Rugi Rp 2,4 Miliar Akibat Kapal MV Mathu Bhum Ditahan TNI AL

Pengusaha kubis mengaku rugi Rp 2,4 miliar akibat Kapal MV Mathu Bhum ditahan TNI Angkatan Laut

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/DIANA AULIA
Pengusaha Kubis bersama karyawan sedang menunjukkan kubis yang busuk akibat penahanan Kapal MV Mathu Bhum, Rabu (10/8/2022 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapal MV Mathu Bhum sempat ditahan petugas TNI AL, karena diduga membawa minyak goreng yang akan diselundupkan keluar negeri.

Akibat penahanan Kapal MV Mathu Bhum ini, pengusaha kubur mengaku rugi sampai Rp 2,4 miliar.

Pasalnya, kubis yang ada di dalam kontainer Kapal MV Mathu Bhum membusuk, setelah ditahan selama 93 hari. 

Pemilik CV Maju Berkah Bersama, Eric mengatakan kubis yang busuk dan rusak itu rencananya akan dikirim ke Taiwan. 

Baca juga: Kapal MV Mathu Bhum yang Diduga Bawa Minyak Goreng Selundupan Akhirnya Dilepas

"Sebenarnya tujuan kita untuk produk kubis yang ada di Indonesia kita dobrak di pasar agrobisnis internasional. Dan di samping itu kita juga ingin meningkatkan devisa negara," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (10/8/2022)

Namun, lanjut Erci, dengan adanya penahanan tersebut, berdampak pada terhambatnya pengiriman barang. 

"Kita tidak mengetahui permasalahan sebenarnya, itu urusan yang di atas, tetapi ternyata kita kena imbasnya, 90 hari lebih kontainer kita di laut tanpa kepastian dan penjelasan kepada kita, komoditas kubis ini tidak dapat bertahan lama, paling hanya dapat bertahan selama 25 hingga 35 hari saja," jelasnya.

Senada, Syahril pemilik CV Alaska Permai yang juga terimbas dari penahanan Kapal MV Mathu Bhum V.298 menjelaskan total kubis yang busuk mencapai 6 kontainer, dengan satu kontainernya terdapat 26 ton kubis. 

Baca juga: Panglima Koarmada Angkat Bicara Setelah Pengusaha Merengek ke DPRD Minta Kapal MV Mathu Bhum Dilepas

"Total kubis yang busuk 156 ton kubis atau 6 kontainer," turunya. 

Adapun kerugian secara material mencapai Rp 2.4 miliar dengan kerugian transportasi dan akomodasi mencapai Rp 60 juta. 

"Kerugian keseluruhan material itu mencapai Rp 2.4 miliar, dalam artian satu kontainer itu kerugian sebanyak Rp 400 juta. Kemudian dikali 6 kontainer, dan juga pemulangan kubis dikenakan biaya untuk satu kontainer sebanyak Rp 10 juta, jadi total Rp 60 juta," ucapnya. 

Dia menuturkan, setelah ditahan selama 93 hari, komoditas kubis miliknya sudah dapat dikirim ke negara tujuan, tetapi pihaknya lebih memilih untuk tidak melakukan pengiriman karena kondisi kubis yang sudah busuk. 

Baca juga: Nakhoda Kapal MV Mathu Bhum Pembawa Migor Jadi Tersangka, Pejabat Perusahaan Belum Ada yang Kena

"Sebenarnya ini sudah mau dikirim setelah ada penahanan, tetapi kami meminta untuk tidak dikirim karena nantinya nama negara kita yang rusak, kalau kita di banned negara luar, produk dari petani kita dari Karo dan Sidikalang tidak bisa dikirim lagi, kan rugi," imbuhnya. 

Mereka berharap penahanan kapal untuk ekspor tidak terulang lagi, sehingga para eksportir tidak mengalami kerugian yang besar.

"Kita maunya jangan sampai terulang lagi inseden seperti ini, karena kita sebagai pelaku UMKM hanya mencari rejeki yang halal, Kami juga memohon bantuan kepada Pemerintah, baik itu pinjaman tanpa bunga ataupun yang lainnya," pungkasnya.(cr10/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved