Dugaan Penyelundupan Migor

Nakhoda Kapal MV Mathu Bhum Pembawa Migor Jadi Tersangka, Pejabat Perusahaan Belum Ada yang Kena

Koarmada I TNI AL baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan bahan baku minyak goreng

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
HO
Kontainer dari kapal MV Mathu Bhum yang diamankan oleh TNI AL di Pelabuhan Belawan /HO 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan penyelundupan bahan baku minyak goreng, yang diangkut menggunakan kapal MV Mathu Bhum masih berlanjut ditangani Komando Armada I TNI Angkatan Laut (AL).

Setelah menjalani proses penyidikan, Koarmada I TNI AL cuma menetapkan satu orang tersangka.

Adapun tersangkanya cuma sebatas nakhoda kapal. 

Nakhoda kapal itu dijadikan tersangka karena alasan membawa awak kapal yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Baca juga: Ini Tiga Perusahaan yang Diduga Terlibat Penyelundupan Minyak Goreng Kangkangi Perintah Presiden

Sementara itu, dari pihak perusahaan pemilik bahan baku migor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelundupan ini, sama sekali belum disentuh TNI AL.

Adapun tiga perusahaan yang disebut sebagai pemilik bahan baku migor itu diantaranya PT Permata Hijau Group (PHG), PT Inno Wangsa dan PT Multi Mas Nabati.

Masing-masing perusahaan ini punya kontainer dengan jumlah berbeda.

Disebutkan bahwa, PT Permata Hijau Group (PHG) memiliki lima peti kemas, PT Inno Wangsa memiliki 15 kontainer, dan PT Multi Mas Nabati punya 14 kontainer.

Berkenaan dengan penetapan tersangka nakhoda kapal MV Mathu Bhum, pengacara dari pihak kapal, yakni Bornok Simanjuntak melayangkan protes.

Bornok bilang, dia sudah mengirimkan surat kepada Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).

Baca juga: TNI AL Belum Ungkap Siapa Pengusaha yang Nekat Diduga Selundupkan 34 Kontainer Bahan Baku Migor

Dalam suratnya itu Bornok meminta agar TNI AL menghentikan penyidikan dan meninjau kembali penetapan tersangka terhadap kliennya.

"Karena itu kami mengajukan keberatan dan sekaligus permohonan kepada Bapak Komandan Pelabuhan Utama TNL AL I dan juga KSAL agar meninjau ulang penetapan tersangka dan penyitaan tersebut dan melepaskan kapal MV Mathu Bhum, " kata Bornok Simanjuntak, Rabu (18/5/2022). 

Ia mengatakan, nakhoda yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah warga negara Malaysia.

Nakhoda ditetapkan sebagai tersangka karena ada dua awak kapal yang tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah untuk melaut. 

"Penetapan tersangka itu ditujukan kepada nakhoda karena terdapat dua awak kapal yang tidak memiliki Seaman Book atau buku pelaut," lanjut Bornok. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved