Sidang DKPP RI
Detik-detik Pembacaan Pemecatan Komisioer KPU Deliserdang Pada Sidang DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi dan memecat Komisioner KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring.
Penulis: Indra Gunawan |
Detik-detik Pembacaan Pemecatan Komisioer KPU Deliserdang Pada Sidang DKPP
TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi dan memecat Komisioner KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring.
Mulianta merupakan Komisioner Divisi Hukum yang baru satu kali menjabat.
Informasi yang dihimpun ia terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu serta terbukti memiliki afiliasi kepada peserta pemilu.
Pengadunya adalah warga Lubukpakam atas nama P Tarigan.
Sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 26-PKE DKPP/VII/2022 ini dibacakan Rabu, (10/8/2022).
Terkait hal ini Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy pun mengaku sudah mengetahui putusan DKPP tersebut.
"Ia diberhentikan, kemarin sidang putusan DKPP nya. Kita tentu akan menghormati putusan tersebut dan mematuhinya. Sekarang ini kita menunggu surat keputusan dari KPU RI, karena yang menjalankannya putusan DKPP itu nanti KPU RI,"ucap Syahrial Efendy Kamis, (11/8/2022).
Syahrial mengakui kalau rekannyu sempat diadukan ke DKPP dengan 3 pokok aduan.
Selain keterlibatan pengurus Partai Hanura, juga dianggap sempat memberikan dukungan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.
Selain itu juga diadukan dalam hal mendukung calon anggota DPD, Dadang Passribu.
"Ada tiga pokok aduan memang. Kalau yang Partai itu tidak terbukti, namanya yang dicatut dan udah ada klarifikasi juga dari Hanura. Sekitar 1,5 bulan lalu diadukan ke DKPP. Baru kemudian diakhir bulan lalu sidang di Kantor Bawaslu Sumut, "kata Syahrial.
Ia menyebut pada saat sidang itu dirinya juga hadir.
Namun disebut bukan karena ada panggilan namun hanya ikut menyaksikan karena menganggap Mulianta adalah teman.
Dalam sidang tersebut yang diundang hanya Mulianta dan saksi-saksi.
"Kita pun kemarin mengikuti sidang putusannya. Ya secara luring saja. Hanya majelis yang membacakan, "kata Syahrial.
(dra/tribun-medan.com)