Korupsi Dana BOK

Eks Kapuskesmas Padangsidimpuan Sempat Disodorkan Uang Segepok Hasil Korupsi

Eks Kepala Puskesmas Wek I Padangsidempuan, Hot Patimah Tanjung ngaku disodorkan uang segepok hasil korupsi

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), ASN Puskesmas Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dengan terdakwa Defi Afriyanti terus begulir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/8/2022). 

"Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun 2019 telah ditampung dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk 10 Puskesmas sebesar Rp 5.217.000.000," ujar JPU.

Adapun, dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) semester I sebesar Rp84.987.500. 

Sedangkan semester II sebesar Rp53.365.000 dengan jumlah total sebesar Rp 138.352.500.

Dana tersebut, bersumber dari dana DAK Non Fisik TA. 2019. Yang mana oleh Bendahara atas sepengetahuan Kapus membagikan kepada Pegawai dan Staf Puskesmas Wek I.

Dana BOK disimpan terdakwa selaku Bendahara apuskesmas Wek I selama dua minggu. 

Barulah diserahkan kepada Kapus Wek I (pejabat lama).

"Pada hari Kamis 03 Oktober 2019 sekira pukul 12.00 WIB pada saat terdakwa Defi  bersama saksi Hot Patima Tanjung sedang duduk di warung Jalan P. Ali Basa Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan," ujar jaksa.

Terdakwa Defi meletakkan uang pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 38 juta, diatas meja dari hasil pemotongan dana BOK tersebut.

"Tiba-tiba petugas Polres Kota Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Defi," ujar JPU. 

Dikatakan JPU, bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3  Tahun 2019 tentang Petunjuk Tekhnis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan dan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2018.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas JPU.(cr21/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved