Brigadir J Ditembak Mati

FAKTA Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Cinta Segiempat, Kabareskrim: Tak Akan Diungkap ke Publik

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J sensitif

Editor: AbdiTumanggor

Lalu, ia menyebutkan soal tempat kejadian perkara meninggalnya Brigadir J dan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kasus itu. “Lalu di mana tempatnya? Kalau tidak ada bukti fisik di Jakarta, kemungkinan Magelang. Ini harusnya dibuktikan secara saintifik. Tidak bisa menuduh orang lalu sesuai keinginan tersangka atau keinginan pubik, bukti fisiknya apa?" ujarnya.  "Ini terkait harrasment, tersangka tidak bicara blak-blakan, ini terkait harga diri perwira tinggi, terkait harga diri laki-laki," sambungnya. 

Diberitakan KOMPAS.TV, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyebut Ferdy Sambo adalah sosok yang menjaga marwah dan jaga kehormatan keluarga. 

"Atas penjelasan dan konstruksi kasus, tim kuasa hukum meyakini apapun yang terjadi pastinya ada motif kuat. Namun tim kuasa hukum percaya bahwa klien kami (Ferdy Sambo) kepala keluarga bertanggung jawab dan menjaga marwah dan menjaga kehormatan keluarganya," ujarnya. 

Kabareskrim: Tidak Diungkap ke Publik

Sementara, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut pihaknya tak bisa mengumumkan motif Sambo.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah (motif pembunuhan berencana Brigadir J) jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan (motif) terbuka saat persidangan," ujar Komjen Agus kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Komjen Agus kemudian menyampaikan update terkini seputar kasus Brigadir J. Ia menyebut tersangka di kasus penembakan Brigadir J sudah lengkap. "Kalau untuk kasus penembakan (tersangka) sudah lengkap," kata Agus.

Namun, untuk tersangka di kasus-kasus turunannya, masih dalam penyelidikan. "Kasus turunannya kita tunggu Itsus sedang mendalami peran mereka," sambungnya.

Sebelumnya, Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Ferdy Sambo di kasus tewasnya Brigadir J. Dia mengatakan Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir J.

"Menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga," kata Komjen Agus, Selasa (9/8/2022).

Pengacara Baru Bharada E Disuruh Mundur oleh Petinggi Bareskrim

Di sisi lain, Pengacara Bharada E mengaku mendapatkan tekanan untuk mundur sebagai kuasa hukum kliennya.

Deolipa Yumara dan Burhanuddin mengungkapkan bahwa tekanan tersebut hal biasa dalam menangani perkara. “Ya itu biasa namanya kita berperkara, banyak juga kan. Kadang yang nekan itu kan entah siapa. Tapi biasa itu, kita jalan terus,” ujarnya, Selasa (9/8/2022).

Mengenai siapa pihak yang menekan itu, Deolipa tidak ingin menyebutkan. Dia hanya menegaskan sebagai pengacara, kliennya berpegang teguh pada kebenaran dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. “Sepanjang kita ada di jalan yang benar, kita jalan terus. Lagian surat kuasa punya hak mutlak pembelaan, hak mutlak penjagaan, hak retensi,” tuturnya.

Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.

Hari ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk membahas seputar justice collaborator bersama penyidik. Wakil Ketua LPSK Achmadi menuturkan, pihaknya belum memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. “Ya yang jelas kami hari ini telah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih melakukan pendalaman, dan LPSK juga,” ujarnya.

Sebelumnya, pengacara Bharada E juga mengatakan kliennya menjadi justice collaborator. Pihak kuasa hukum mengklaim ajudan Ferdy Sambo itu memiliki keterangan yang membuat kasus ini terang benderang. “Ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci, walaupun dia tersangka. Sehingga kami bersepakat ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator. Kita memohonkan itu dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.

Minta Tolong Presiden Jokowi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved