Berita Sumut

Mulianta Sembiring Ungkap Penyebab Dirinya Dipecat dari KPU Deliserdang, Masih Tunggu Putusan KPU RI

Mulianta Sembiring mengatakan masih menunggu putusan dari KPU RI, meski DKPP sudah memerintahkan agar KPU RI menjalankan putusan tersebut.

Penulis: Indra Gunawan |
Facebook / Tribun Medan
Komisioner KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring 

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Komisioner KPU Deliserdang, Mulianta Sembiring dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Informasi yang dihimpun Mulianta Sembiring terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu serta terbukti memiliki afiliasi kepada peserta pemilu. 

Menanggapi putusan DKPP tersebut, Mulianta Sembiring mengatakan masih menunggu putusan dari KPU RI, meski DKPP sudah memerintahkan agar KPU RI menjalankan putusan tersebut.

Baca juga: Mulianta Sembiring Dipecat dari KPU Deliserdang, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat

"Itukan DKPP, hasilnya apa? Ada nggak celah atau banding atau gimana lah. KPU itukan orang tua kami. Belum bisa komentar saya karena putusan belum turun dari KPU RI. Kalau sudah turun lain lah cerita," ucap Mulianta yang dihubungi melalui telepon selulernya Kamis, (11/8/2022). 

Sehingga, Mulianta bersikukuh untuk menunggu petunjuk atau saran dari KPU RI.

Dijelaskan Mulianta, putusan DKPP terhadap dirinya bermula dari media sosial, Facebook.

Menurutnya, postingan yang ada di Facebook itu terjadi sebelum dirinya terpilih jadi komisioner KPU Deliserdang.

"Dari Facebook memang awalnya ini, tapi saya yang di-tag orang lain. Ya ada kawan yang men-tag saya. Saya pun nggak ada berkomentar. Sebelum saya jadi komisioner itu, masih seleksi," kata Mulianta. 

Sebelumnya ada tiga pokok aduan yang membuat Mulianta diadukan ke DKPP oleh seorang warga berprofesi guru bernama Pantas Tarigan.

Selain diadukan karena menjadi pengurus Hanura, Mulianta juga diadukan karena menjadi pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah.

Selain itu Mulianta juga dituding sebagai pendukung salah satu calon anggota DPD RI asal Sumut, Dadang Pasaribu. 

Baca juga: DKPP Pecat Komisioner KPU Deliserdang Mulianta Sembiring, Ini Penyebabnya, Ada 3 Pokok Aduan

Dari putusan DKPP, tidak terbukti kalau Mulianta Sembiring masih menjadi pengurus Partai Hanura. 

Hal itu dikuatkan dengan surat pengunduran dirinya sebagai pengurus dan ada penegasan dari DPC Hanura Deliserdang.

Sementara itu terkait dukungan terhadap pasangan Calon Guburnur dan Wakil Gubernur serta calon DPD diyakini terbukti karena sempat ikut men-share dan memposting ketika dirinya sebelum menjadi Komisioner.

(dra/tribun-medan.com)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved