Transaksi Narkoba

TIGA Pemuda dan Satu Bandar Diamankan saat Melakukan Transaksi Narkoba di Binjai

Tiga pemuda dan satu bandar diamankan karena terlibat narkotika di Binjai. Tiga pemuda dan satu bandar diamankan dengan barang bukti pil ekstasi.

TIGA Pemuda dan Satu Bandar Diamankan saat Melakukan Transaksi Narkoba di Binjai - Tiga-Pemuda-dan-satu-bandar-diamankan-saat-transaksi-narkoba-di-Binjai-1.jpg
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga Pemuda dan satu bandar diamankan saat transaksi narkoba di Binjai, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
TIGA Pemuda dan Satu Bandar Diamankan saat Melakukan Transaksi Narkoba di Binjai - Tiga-Pemuda-dan-satu-bandar-diamankan-saat-transaksi-narkoba-di-Binjai2.jpg
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga Pemuda dan satu bandar diamankan saat transaksi narkoba di Binjai, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
TIGA Pemuda dan Satu Bandar Diamankan saat Melakukan Transaksi Narkoba di Binjai - Tiga-Pemuda-dan-satu-bandar-diamankan-saat-transaksi-narkoba-di-Binjai3.jpg
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga Pemuda dan satu bandar diamankan saat transaksi narkoba di Binjai, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.
TIGA Pemuda dan Satu Bandar Diamankan saat Melakukan Transaksi Narkoba di Binjai - Tiga-Pemuda-dan-satu-bandar-diamankan-saat-transaksi-narkoba-di-Binjai4.jpg
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga Pemuda dan satu bandar diamankan saat transaksi narkoba di Binjai, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Tiga pemuda dan satu bandar diamankan karena terlibat narkotika di Binjai.

Tiga pemuda dan satu bandar diamankan dengan barang bukti pil ekstasi.

Tiga pemuda dan satu bandar berdasarkan laporan warga yang menuturkan seringkali terjadi transaksi narkoba di sekitaran kos-kosan di Binjai.

Sering terjadi transaksi narkotika, kos-kosan yang berada si Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, didatangi Polres Binjai, Selasa (9/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: ISTRI Brigjen Hendra Sebut Suaminya Korban Skenario FS, Mahfud: Negara Hancur Jika Kasus Tak Dibuka

Kedatangan polisi berawal dari laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang peredaran narkotika dilokasi tersebut.

Tak membutuhkan waktu lama setelah laporan diterima, Satres Narkoba Polres Binjai tiba dilokasi, dan melihat satu unit mobil merek Toyota Yaris nomor polisi BK 1508 HY dengan penumpang sebanyak tiga orang pemuda disekitaran lokasi kos-kosan.

Adapun indentitas ketiga pemuda tersebut berinisial RA (18) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, HS (18) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, dan MAR (19) warga Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.

"Dilakukan penggeledahan badan beserta kendaraannya, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barangbukti berupa 1/2 butir pil ekstasi dengan berat 0,17 gram yang berada di bawah jok sopir," ujar Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi, Kamis (11/8/2022).

Lanjut Junaidi, saat diamankan pemuda berinisial MAR sempat menelan satu butir pil ekstasi dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

"Dilakukan interogasi awal dan ketiga pemuda tersebut membeli pil ekstasi dari seorang laki-laki dengan inisial DM. Selain pil ekstasi, personel mengamankan barang bukti lainnya yaitu, tiga unit handphone dan satu unit mobil merek Toyota Yaris nomor polisi BK 1508 HY," ujar Junaidi.

Mendengar keterangan ketiga pemuda tersebut, personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan pengembangan untuk mengejar bandar DM.

Dan pada, Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 01.00 WIB, personel melakukan undercover buy. Personel memesan pil ekstasi sebanyak dua butir dengan harga Rp 440 ribu dan sepakat untuk bertemu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

"Pelaku DM menyerahkan barang pesanan ektasi tersebut. Personel Satres Narkoba Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap DM (24) warga Sait Buttu Saribu, Kecamatan Pam Simalungun, Kabupaten Simalungun," ujar Junaidi.

Baca juga: VIVO Y20 Kini hanya Rp 1 Jutaan, Berikut Spesifikasi dan Keunggulannya

"Serta dilakukan penggeledahan kerumah pelaku DM dan ditemukan 50 butir pil ekstasi seberat 19,31 gram disimpan di dalam toples yang berada di kamar mandi. Dan barang bukti lainnya, satu unit handphone merek Oppo dan satu unit sepeda motor merek Nmax BK 3319 AIM," ujar Junaidi.

Sedangkan itu, terhadap ketiga pemuda RA, HS, dan MAR, yang berada didalam mobil BK 1508 HY dipersangkakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan ketiganya akan dilakukan asesment bersama instansi terkait.

Sedangkan terhadap DM dipersangka kan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved