Polres Padang Lawas
Baku Hantam Sesama SPSI, Pelaku Diamankan Sat Reskrim Polres Palas
Sat Reskrim polres Padang lawas menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana secara Bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau perkara

TRIBUN-MEDAN.COM, PALAS - Sat Reskrim polres Padang lawas berhasil menangkap dan mengamankan pelaku tindak pidana secara Bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengurus dan anggota SPSI lama terhadap pengurus dan anggota SPSI baru Kabupaten Padang Lawas, Kamis (11/08/2022).

Kejadian tersebut terjadi pada Hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira Pukul 10.00 Wib di Ruangan Kerja Kadisnaker Komplek perkantoran Palas di Desa Bulusonik Kec. Barumun Palas.
Kemudian pelapor IH SE (46) warga Gunung Matinggi Kecamatan Huristak Palas membuat pengaduan di SPKT polres Padang lawas.

Beberapa saat kemudian Personil Sat Reskrim yang di pimpin langsung AKP Aman Putra SH langsung bergerak cepat mengamankan terduga para pelaku dan mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku tindak pidana tersebut.
Dalam tindak pidana tersebut menyita barang bukti,2(dua) buah Kursi Putar warna Biru dengan kondisi rusak (dua) buah Kursi Busa warna Biru merk Futura dengan kondisi rusak,(satu) buah Meja Papan warna Coklat dengan Kondisi Rusak,(dua) buah Rak Aqua gelas terbuat dari besi warna Silver dengan kondisi rusak (satu) Potong Pengangan Kursi Putar warna Hitam.

Adapun kronologi Pada Hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 wib Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Palas an. Sdri RDH SH (55) Mengundang SPSI Lama Dan SPSI Baru untuk melakukan mediasi di Ruangan Kadisnaker Palas.
Sebelum diadakan Mediasi Kadisnaker Palas, RDH (55) SH membuat Surat Peryataan dan kesepakatan dalam Hal mediasi diwakili oleh ketua ,wakil ketua dan bendahara Kemudian Surat Peryataan yang telah dibuat tidak di tandatangani oleh Pihak SPSI Lama dan SPSI lama keberatan atas dibuatnya surat peryataan.
Kemudian Dari Kelompok SPSI lama atas nama MIH Lubis (37) selaku wakil ketua SPSI lama masuk keruangan Kadisnaker.
Pada saat masuk dan melihat ada 2(dua) orang dari Perwakilan SPSI baru dari Provinsi dan beberapa orang dari SPSI Baru.
Sehingga MIH Lbs (37) berkata "kenapa orang ini(perwakilan Provinsi) ada disini, dari pihak mereka kenapa di undang sementara Pihak kami tidak diundang. Kemudian MIH Lbs (37) memukul Salah seorang dari Perwakilan SPSI Provinsi kemudian masuk Rekan-rekan Lainnya dari SPSI lama ke dalam ruangan Kadisnaker Palas melakukan Dugaan Tindak Pidana penganiayan secara bersama-sama dengan barang-barang kursi dan meja yang ada diruangan Kadisnaker Palas.
Selanjutnya Personil Padang Lawas Dpp Kabagops dan bersama Kasat Reskrim, Kasat Shabara dan Personil Polres Padang Lawas turun ke Kantor Disnaker Palas Mengamankan Korban dan membawa ke RSUD guna dilakukan Visum dan terduga Pelaku Penganiayaan di amankan Ke Satreskrim Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya.
Kapolres Padang lawas AKBP INDRA YANITRA IRAWAN S.IK,M.Si melalui Kasat Reskrim AKP AMAN PUTRA SH membenarkan peristiwa tindak pidana Secara Bersama sama melakukan kekerasan terhadap Orang atau perkara penganiayaan yg dilakukan oleh oknum pengurus dan anggota SPSI lama terhadap pengurus dan anggota SPSI baru Kab. Padang Lawas.
Dari hasil penyidikan yg dilakukan dan berdasarkan hasil gelar perkara DUGAAN TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (Pasal 170 subs 351 Yo 55 KUHP) terhadap ke 5 (Lima) tersangka di lakukan penahanan di RTP Polres Padang Lawas. (Jun-tribun-medan.com).