Berita Medan

BERPOTENSI Gerus Daya Beli Masyarakat, Pengamat : Pemerintah Harus Kaji Ulang Kenaikan Tarif Ojol

Menurut Gunawan, saat ini ojol telah menjadi salah satu moda transportasi umum yang digunakan masyarakat, bukan hanya untuk mengantar penumpang.

HO
Ilustrasi ojek online 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Pengamat Ekonomi Sumatera Utara (Sumut), Gunawan Benjamin menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang aturan mengenai kenaikan tarif transportasi online atau ojek online (ojol) yang termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menurut Gunawan, saat ini ojol telah menjadi salah satu moda transportasi umum yang digunakan masyarakat, bukan hanya untuk mengantar penumpang, tapi juga jasa pengiriman barang.

Oleh karena itu, kenaikan tarif ojol yang terlalu tinggi akan berpotensi menggerus daya beli masyarakat, serta membebani para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Baca juga: TARIF Ojek Online Naik per 14 Agustus 2022, Begini Tanggapan Pengguna di Kota Medan

"Masyarakat pengguna jasa transportasi online ini cukup banyak, jika tarif ojol meningkat cukup tinggi, otomatis inflasi bisa ikut naik, sehingga daya beli masyarakat akan tergerus,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masyarakat belakangan ini sudah tertekan dengan biaya hidup yang cukup tinggi.

“Selain itu kenaikan tarif ini juga bisa memberikan multiplier effect khususnya bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) karena daya beli masyarakat yang menurun maka omset mereka pun bisa tergerus,” ungkap Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara itu, Jumat (12/8/2022)

Gunawan berharap pemerintah melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan sebuah kebijakan agar mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.

Menurutnya, kenaikan tarif ini justru akan mengakibatkan turunnya permintaan jasa pengantaran penumpang dan mengurangi daya beli masyarakat.

"Harus dikaji, apakah besaran jumlah kenaikan ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan pengemudi, atau justru berpotensi menambah pengangguran karena banyak mitra ojol yang akhirnya berhenti akibat permintaan yang terus turun. Jangan sampai kebijakan ini tidak sesuai dengan tujuan yang diharapkan, malah menambah angka pengangguran," terangnya.

Baca juga: Viral Kisah Wanita Ditawari Pria Tua saat Ingin Naik Ojek Online, Awalnya Takut Akhirnya Menyedihkan

Gunawan juga mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran kenaikan tarif ojol.

"Mengenai besaran kenaikan tarif, hingga saat ini saya belum mendapatkan informasi terkait formulasi apa yang digunakan pemerintah. Kalau pertimbangannya karena bahan bakar minyak jenis Pertalite yang akan naik, faktanya di lapangan Pertalite belum mengalami kenaikan. Memang dipertanyakan, komponen apa yang jadi pertimbangan sehingga tarif ojol dinaikkan. Landasannya apa, karena kenaikan tarifnya cukup signifikan," ungkapnya.

Menurut Gunawan beberapa komponen yang harus menjadi dasar penetapan tarif ojol di antaranya, harga bahan bakar, rata-rata upah minimum regional di wilayah operasional ojol, biaya perawatan mesin, dan masa pemakaian kendaraan.

“Kalau kita lihat, komponen biaya yang paling besar itu bahan bakar, namun hingga saat ini bahan bakar belum menunjukkan kenaikan harga. Sebaiknya pemerintah menjelaskan dasar pertimbangan kenaikan tarif sebesar itu,” imbuhnya.

"Saya yakin kenaikan tarif ini membuat resah konsumen di wilayah perkotaan, karena cukup membebani pengeluaran dan bisa berdampak pada inflasi," katanya.

(Cr9/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved