Polres Tanjungbalai
BS Ditangkap Polsek Teluk Nibung Karena Ketahuan Tulis Judi Sidney di Pelabuhan
Personel unit reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan seorang pria berinisial BS (38) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai
BS Ditangkap Polsek Teluk Nibung Karena Ketahuan Tulis Judi Sidney di Pelabuhan
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel unit reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan seorang pria berinisial BS (38) warga Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Ia ditangkap karena melanggar kasus judi jenis togel. Pria tersebut ditangkap pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 15.10 WIB di Pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Ia sebagai juru tulis tersebut dijerat dengan melanggar Pasal 303 KUHPidana," kata Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora, Jumat (12/8/2022).
Ia menceritakan pihaknya mengamankan pria tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Teluk Nibung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung adanya ditemukan aktivitas transaksi judi togel Sidney.
"Kita langsung melakukan penyelidikan dan ada seorang pria sebagai juru tulis yang sedang mengirim nomor togel ke pemain online," ujar pria dengan balok tiga dipundaknya ini.
"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan alat bukti kuat untuk dilakukan penahanan. Dan kita langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 406 ribu, satu unit HP Samsung Galaxy A10S, satu buah sobekan kertas berisikan angka togel, satu buah dompet hitam dan satu buah tas sandang warna hitam.
(akb/tribun-medan.com)
