DITULIS MESIN KETIK, Terbongkar Isi Surat Cabut Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Diteror

Baru terungkap fakta baru soal Bharada E. Bharada E dikabarkan mencabut bantuan kuasa hukumnya. Awalnya Bharada 

Editor: Dedy Kurniawan
Tribun Medan
Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejanggalan proses hukum kasus tewasnya Brigadir J kembali simpang siur.

Baru terungkap fakta baru soal Bharada E.

Bharada E dikabarkan mencabut bantuan kuasa hukumnya.

Awalnya Bharada E mendapat bantuan hukum.

Baca juga: Marak Kebakaran Hutan di Sumut, Edy Rahmayadi: Kehormatan Bangsa Terganggu

Baca juga: MENCURIGAKAN, Deolipa Yumara Diteror Diancam, Bharada E Bisa Ketik Surat Cabut Kuasa di Sel?

Namun kabar terbaru Bharada E justru mencabut kuasa hukumnnya. yang mau membbelanya. 

Dalam artian lain, Bharada E seolah tak mau dibantu oleh pengacaranya.

Ya di tengah upaya pembelaan yang dilakukan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, muncul kabar pencabutan terhadap kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Namun ada hal yang mencurigakan, yakni tulisan surat pencabutan kuasa hukum yang diketik. 

Padahal, Bharada E saat ini berada di sel tahanan.

Baca juga: INI WAJAH Pembunuh Siswa SD, Pelaku Berkeliaran, Diklaim ODGJ Tapi Tahu Cara Melarikan Diri


Surat pencabutan kuasa itu diketahui Deolipa Yumara melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

Pengacara Bharada E, Deolipa bersama jurnalis tribunnetwork
Pengacara Bharada E, Deolipa bersama jurnalis tribunnetwork (HO / Tribun Medan)

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.

Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:

"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.

Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).

Baca juga: AYAH BRIGADIR J Tak Percaya Dengan Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo, Sandiwara Mereka Selalu Berubah

 Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.

Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.

Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."

Baca juga: AYAH BRIGADIR J Tak Percaya Dengan Hasil Pemeriksaan Ferdy Sambo, Sandiwara Mereka Selalu Berubah

Jakarta, 10 Agustus 2022

Richard Eliezer Pudihang Lumiu

Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.

"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa."

"Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.

Deolipa Diteror dan Diancam

Deolipa mengaku mendapat banyak tekanan dan ancaman, agar dirinya cabut perkara hingga cabut kuasa terhadap Bharada E

Deolipa memilih membuka teror tekanan yang didapatkannya lantaran sudah begitu mengganggu.

Deolipa sampai meminta tolong kepada Presiden Jokowi untuk melindungi dirinya.

Terkini, Deolipa mengungkap kabar beredar terkait surat pencabutan kuasa hukum dari Bhadara E, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

IPW Menduga Ada Intervensi Penyidik 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngaku Istrinya Dilecehkan di Magelang, Kamaruddin:Bohong Itu, Anak SD Aja Bisa Mencerna

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

Alasan Irjen Ferdy Sambo:  Marah dan Emosi  

 Dikutip dari Tribunnews, Andi menyebut Ferdy Sambo memberikan pengakuan kepada penyidik bahwa dirinya merasa marah dan emosi mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi soal adanya kejadian yang terjadi di Magelang.

"Menurut keteranganya, tersangka FS (Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi), yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua," katanya dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022).

Kemudian, kata Andi, saat emosi, Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan, terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Polri pada Kamis (11/8/2022) pada pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 18.00 WIB.

Menurut Andi, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo baru pertama kali dilakukan terkait kasus tewasnya Brigadir J

"Hari ini untuk pertama kali atau penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada FS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu," pungkasnya.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang Tribunmanado.co.id dengan judul Baru Terungkap Dugaan Kuat Bharada E Tak Mau Dibela Pengacaranya, Kini Cabut Bantuan Kuasa Hukum

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved