Makin Dibongkar Kamaruddin, Brigadir J Bocorkan Borok Sambo ke Istri: Suaminya Tak Pulang-pulang
Saat itu, kata Kamaruddin, Putri Chandrawathi , istri Ferdy Sambo menanyakannya ke Brigadir J yang juga ajudan pribadinya.
TRIBUN-MEDAN.com - Pengacara Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa ada dugaan Putri Candrawathi tahu borok Irjen Ferdy Sambo dari Brigadir J .
Menurut dugaan Kamaruddin Simanjuntak , Brigadir J diduga membeberkan rahasia Ferdy Sambo ke Putri Candrawathi , itu jadi pemicu dirinya ditembak hingga tewas.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan suatu waktu Ferdy Sambo sempat tidak pulang-pulang.
Saat itu, kata Kamaruddin, Putri Chandrawathi , istri Ferdy Sambo menanyakannya ke Brigadir J yang juga ajudan pribadinya.
Karena tidak berani untuk berbohong, akhirnya Brigadir J mengungkapkan alasannya ke Putri Candrawathi .
"Karena ibu menanyakan ke mana suaminya tidak pulang-pulang.
Ditanya kepada almarhum, almarhum diduga memberitahu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Meski tak mengungkap rahasia apa yang dibeberkan Brigadir J ke Putri Candrawathi , namun atas hal itu, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sempat bertengkar.
"Akibatnya terjadi pertengkaran antara ibu (Putri) dan bapak (Ferdy Sambo) di rumah maupun di Magelang," paparnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih enggan membeberkan motif pembunuhan berencana Irjen Sambo terhadap Brigadir J.
"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara FS,"
Nantinya, kata dia, seluruhnya bakal diungkap di persidangan secara terbuka.
Motif itu tidak dapat dibuka karena sensitif.
"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan.
Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda.
Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nanti akan disampaikan di persidangan," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.
Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com