Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Muncul Permintaan Maaf Ferdy Sambo Akui Rekayasa Tembak Menembak hingga Tewasnya Brigadir J, Dendam?

kini muncul permintan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia mengakui mengarang cerita insiden tewasnya Brigadir J dan tak ada tembak-menembak

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum lebih pengustan kasus tewasnya Brigadir J, kini muncul permintan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia mengakui mengarang cerita insiden tewasnya Brigadir J dan tak ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J

Begitulah Pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, Arman membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Baca juga: BERITA TERKINI Ferdy Sambo Sempat tidak Pulang-pulang, Kini Mabes Polri Tahan 12 Oknum Polisi

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Motif Pembunuhan Brigadir J Didasari Rasa Dendam

Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang mengarang cerita soal kematian ajudannya, Brigadir J.

"Akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J. (Kolase Tribun Medan)

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat iki yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," paparnya.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved