Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Muncul Permintaan Maaf Ferdy Sambo Akui Rekayasa Tembak Menembak hingga Tewasnya Brigadir J, Dendam?

kini muncul permintan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia mengakui mengarang cerita insiden tewasnya Brigadir J dan tak ada tembak-menembak

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebelum lebih pengustan kasus tewasnya Brigadir J, kini muncul permintan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dia mengakui mengarang cerita insiden tewasnya Brigadir J dan tak ada tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J

Begitulah Pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, Arman membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

Baca juga: BERITA TERKINI Ferdy Sambo Sempat tidak Pulang-pulang, Kini Mabes Polri Tahan 12 Oknum Polisi

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Motif Pembunuhan Brigadir J Didasari Rasa Dendam

Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang mengarang cerita soal kematian ajudannya, Brigadir J.

"Akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.

Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J. (Kolase Tribun Medan)

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat iki yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," paparnya.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.

Rekayasa Tembak Menembak

Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.

Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.

"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.

Dendam Ferdy sambo 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal motif pembunuhan kliennya.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak  motif pembunuhan yang dilakukan pada Brigadir J didasari rasa dendam.

Hal ini dikatakan Kamaruddin Simanjuntak pada awak media saat diwawancarai, pada Kamis (11/8/2022).

Namun dalam kesempatan ini, Kamaruddin tak menyebutkan lebih detail terkait dendam hingga Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Meski demikian, pihaknya menyerahkan semuanya kepada penyidik untuk mengungkap motif pembunuhan.

Sementara itu, Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyakini, ada motif yang sangat kuat dibalik penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diungkapkannya seusai penetapan status tersangka terhadap kliennya, Irjen Ferdy Sambo, Selasa (9/8/2022).

Dalam keterangan persnya, Arman mengungkapkan ada motif lain yang sangat kuat terkait pembunuhan Brigadir J.

Dalam kesempatan ini, Arman juga turut menyinggung terkait dengan dugaan kekerasan seksual yang ada kaitannya dengan insiden penembakan tersebut.

Kata Arman, sejauh ini Putri Candrawathi sudah diperiksa dan yang bersangkutan menyampaikannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

Pihaknya berharap, kliennya diproses dan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah hal yang sensitif.

Menurutnya, motif tersebut hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa.

Terkait motif pembunuhan, Mahfud menyebut, hal tersebut memang belum diumumkan oleh Polri.

Namun pihaknya akan menyerahkian konstruksi hukum kasus pembunuhan berencana tersebut kepada polisi dan kejaksaan.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: BERITA TERKINI Ferdy Sambo Sempat tidak Pulang-pulang, Kini Mabes Polri Tahan 12 Oknum Polisi


(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Tribun-Medan.com)

Muncul Permintaan Maaf Ferdy Sambo Akui Rekayasa Tembak Menembak hingga Tewasnya Brigadir J, Dendam?

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved