Brigadir J Ditembak Mati
Nasib Bharada E Kembali dalam Penguasaan, Motif Kembali ke Skenario Pelecehan Tapi Alur Diluruskan
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa banyak ranjau dalam kasus kematian Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa banyak ranjau dalam kasus kematian Brigadir J.
Terkait kasus ini, Mahfud mengatakan Polri membutuhkan dukungan dari luar untuk mengatasi ranjau dalam masalah besar yang dihadapi institusinya. Lebih Lanjut, Pemerintah percaya bahwa Polri pasti sanggup menyelesaikan kasus tersebut dan diharapkan selesai dengan cepat.
Mahfud juga menjelaskan terkait maksudnya mengenai motif kasus kematian Brigadir J yang hanya bisa didengar oleh orang dewasa. Bahwa isu-isu sensitif seperti adanya dugaan kasus pelecehan hingga adanya isu orang keempat.
Terkait perlindungan kepada tersangka Bharada E, Mahfud menyebut Bharada E sebagai kunci untuk itu meminta agar Polri memberikan akses yang cukup oleh LPSK dan menjaga sebaiknya Bharada E karena mau menjadi Justice Collaborator (JC) agar bisa dibawa ke Pengadilan nantinya. Jika hal itu tidak tercapai, maka kedua Lembaga; Polri dan LPSK akan tercoreng.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit saat konferensi pers pengumuman 4 tersangka sempat menyatakan bahwa Bharada E sudah siap menjadi JC dalam kasus kematian Brigadir J tersebut.
Kinerja LPSK Lambat
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara blak-blakan menilai kinerja LPSK untuk kliennya. Menurutnya kerja LPSK terlalu lambat untuk memberikan perlindungan untuk Bharada E.
“Bahasa kami ya lambat. LPSK mohon maaf Anda lambat, satu hari bisa kelar, bawa psikolog kooordinasi Kapolri, Kabareskrim, kelamaan. Saya tembak pacar cepat. Ini harus satu hari bisa, satu jam bisa. Administrasi jangan 14 hari kerja, asesmen di situ juga kan bisa. Bawa aja alat kejujuran, kan lengkap, gedungnya gede. Yang pintar-pintar, nanti masih koordinasi, belum ketemu Bharada E. Malah Saya puji tim Bareskrim Polri.”ujar Deolipa dalam wawancara dengan KompasTV.
Menurutnya LPSK harus bergerak cepat mengingat peran Bharada Eliezer dalam kasus ini merupakan saksi kunci utama.
Bahkan Mahfud MD telah mengingatkan jangan sampai Bharada E diracun atau dihalangi memberikan kesaksian di TKP.
Belum Diputuskan LPSK
Bharada E memang bakal mendapat sejumlah keuntungan jika jadi justice collaborator. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan mereka telah menyampaikan soal ini ke Richard.
Edwin menjelaskan pada Pasal 10a Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan ada dua hal yang akan diterima JC, yakni penanganan khusus dan reward.
“Penanganan khusus seseorang ketika menjadi justice collaborator adalah pemisahan penahanan dari pelaku lainnya,” kata Edwin, Rabu (10/8/2022).
Pemisahan penahanan ini, tutur Edwin, untuk memastikan dia tidak dipengaruhi, diancam, diintimidasi, dan lain sebagainya. Selain itu, pemisahan penahanan ini juga untuk pengamanan di rumah tahanan.
Kemudian, penyandang status JC akan mendapat pemisahan pemberkasan perkara, artinya berkas perkaranya tidak disatukan dengan pelaku lain. “Sebab, kalau berkasnya disatukan dengan yang lain akan ikut divonis tinggi,” katanya.
Lebih lanjut, manfaat lain yang diterima JC adalah penanganan khusus selama persidangan, misalnya JC tidak perlu hadir di persidangan dan bisa mendengarkan atau memberikan keterangan secara daring (online). LPSK juga akan memberikan rekomendasi kepada hakim agar vonis lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Undang-undang, kata Edwin, menyebut hakim mesti memperhatikan dengan sungguh-sungguh rekomendasi LPSK. “Jadi hakim harus memperhatikan rekomendasi itu sungguh-sungguh,” kata dia.
Setelah menjadi terpidana, Bharada E sebagai JC akan mendapatkan hak-hak pidana, termasuk remisi tambahan. Lebih lanjut, Edwin menjelaskan status JC Bharada E bukan hanya sekadar untuk keselamatan fisiknya, tetapi juga memudahkan proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, dan memudahkan menindak pelaku lain.
Edwin mengatakan LPSK akan kembali menemui langsung Bharada E untuk memastikan keterangan barunya signifikan untuk mengungkap perkara lebih terang, tentang siapa saja pelakunya, termasuk peran pelaku utama dan motifnya.
Edwin mengatakan LPSK sudah lima kali melakukan pertemuan dengan Bharada E. Selama pertemuan itu, Edwin menuturkan Bharada E tampak nyaman berkomunikasi dengan pihaknya.
“Jadi kami berharap dalam waktu dekat bisa langsung bertemu Bharada E untuk memastikan keterangan yang baru. Tentu kami LPSK tidak masuk dalam pro justitia karena itu wilayah polisi, penyidik, jaksa, dan hakim,” kata Edwin.
LPSK Sudah 5 Kali Bertemu Bharada E
Diketahui, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memberikan keterangan kedua dalam BAP usai ditetapkan menjadi tersangka.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sempat bertemu selama 5 kali menyebut keterangan Bharada E yang kedua lebih sesuai dengan investigasi yang didapat pihaknya.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengetahui kronologi yang dikatakan Bharada E pertama kali. Menurut Edwin, penjelasan keterangan yang disampaikan Bharada E sebelum menjadi tersangka tak bisa meyakinkan LPSK. "Kami juga sudah mendapatkan kronologi dari Bharada E di awal, yang kami juga merasa tidak memiliki keyakinan bahwa yang disampaikan Bharada E ketika itu adalah benar," papar Edwin, Selasa (9/8/2022).
"Kami menggali keterangan fakta, data, informasi dari sumber yang kompeten dan kredibel, itu menunjukkan adanya perbedaan yang cukup signifikan yang tidak bersesuaian dengan keterangan Bharada E," pungkasnya.
Edwin pun menyebut keterangan kronologis yang baru dinyatakan Bharada E lebih sesuai dengan investigasi LPSK. Meski demikian, runutan peristiwa itu juga perlu dikonfirmasi ulang oleh penyidik.
"Sehingga kemudian, ketika Bharada E mengubah keterangan sebelumnya menjadi saat ini yang ramai diperbincangkan, itu masih ada kecocokannya dengan informasi fakta yang telah kami kumpulkan dari pihak lainnya," tutur Edwin. "Lebih ada kesesuaian dengan fakta yang kami dapatkan, dibanding dengan versi cerita yang pertama," sambungnya.
Menurut Edwin perbedaaan versi cerita Bharada E yang pertama dan kedua sangat signifikan. Bahkan, menurutnya dari keterangan pertama hanya 20 persen cerita yang benar.
"Jadi keterangan yang disampaikan dari awal dengan yang disampaikan pengacara itu sudah berubah. Persentase dari yang sebelumnya mungkin cuma 20 persen doang yang bener ya," kata dia.
Keempat Tersangka Kini Dijerat Pasal 340 KUHP subsisder Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Edwin pun menyerahkan pengusutan selanjutnya ke Bareskrim. Pihaknya akan fokus mendalami pengajuan Justice Collaborator (JC) Bharada E. "Karena prosesnya kan masih berlangsung. Kita belum tahu apa yang sebenarnya terjadi, yang paling tahu kan penyidiknya. Karena mereka sedang memeriksa, kalau kita kan nggak memeriksa semuanya. Kami hanya memeriksa dua orang itu (Ibu P dan Bharada E) walaupun informasi yang kita peroleh tidak sebatas dari kedua belah pihak itu," ujarnya.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersama atasannya Ferdy Sambo, rekan ajudannya Brigadir Ricky, dan sopir istri Ferdy Sambo, Kuwat, ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Irjen Ferdy, Bripka Ricky dan Kuwat dijerat dengan pasal yang sama, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Namun, pada 9 Agustus Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto kembali menambah Pasal 340 kepada Bharada E. Maka keempat tersangka pun dikenakan Pasal 340 KUHP subsisder Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Di tengah Pembelaan dan Pengajuan Bharada E menjadi Justice Collaborator, Surat Kuasa dari Pengacara Dicabut, Awalnya Disuruh Mundur Tapi Tidak Mau.
Di tengah upaya pembelaan yang dilakukan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, muncul kabar pencabutan terhadap kuasa hukum Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Namun ada hal yang mencurigakan, yakni tulisan surat pencabutan kuasa hukum yang diketik. Padahal, Bharada E saat ini berada di sel tahanan.
Surat pencabutan kuasa itu diketahui Deolipa Yumara melalui pesan WhatsApp. Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai. "Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022). "Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
Dengan pencabutan surat kuasa ini, maka surat kuasa tertanggal 8 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Law Office Deolipa Yumara dan Burhanuddin Associates Counselor of Law tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal yang sebagaimana tercantum di dalam kuasa tersebut.
Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya."
Jakarta, 10 Agustus 2022
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Selanjutnya, Deolipa meragukan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E. Keraguan Deolipa dilandasi dengan Bharada E yang kini masih ditahan serta usia dari kliennya tersebut yang tergolong masih muda.
"Mana bisa dia dalam tahanan bikin ketik-ketikan secara rapi. Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, nggak bisa nulis beginian (surat pencabutan kuasa. Ini kan tulisan bahasa hukum. Anak kuliah hukum yang bisa nulis surat pencabutan begini," katanya.
IPW Menduga Ada Intervensi Penyidik
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik. Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.
"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.
Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi. "Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.
Brigjen Andi Rian Beberkan Alasan Irjen Ferdy Sambo Membunuh Brigadir Yosua: Marah dan Emosi karena harga diri
Dikutip dari Tribunnews, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyebut Irjen Ferdy Sambo memberikan pengakuan kepada penyidik bahwa dirinya merasa marah dan emosi mendengar laporan dari istrinya Putri Candrawathi soal adanya kejadian yang terjadi di Magelang.
"Menurut keteranganya, tersangka FS (Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC (Putri Candrawathi), yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua," katanya dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022).
Kemudian, kata Andi, saat emosi, Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan, terhadap almarhum Yoshua," tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob Polri pada Kamis (11/8/2022) pada pukul 11.00 WIB dan baru selesai pukul 18.00 WIB. Menurut Andi, pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo baru pertama kali dilakukan terkait kasus tewasnya Brigadir J
"Hari ini untuk pertama kali atau penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada FS yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dua hari yang lalu," pungkasnya.
Ada pun kronologi singkat yang dihimpun dugaan pelecehan seksual tersebut dikabarkan terjadi di Magelang.
Setelah selesai merayakan hari Ulang Tahun pernikahan pada dini hari, seluruh keluarga tidur ke tempat masing-masing. Sementara Brigadir J tidur sama dengan Bharada E. Konon, kedua sahabat dekat ini kerap tidur bersama.
Apakah Ferdy Sambo dan istrinya cekcok selesai acara perayaan HUT pernikahan itu di kamarnya? Karena paginya Ferdy Sambo berangkat terlebih dahulu ke Jakarta pada Tanggal 7 Juli 2022.
Beberapa waktu kemudian, Bripka Ricky dan Bharada E keluar dengan alasan mengantarkan makanan untuk anaknya di Taruna Nusantara.
Sementara Brigadir J tidak diikutsertakan keluar. Brigadir j bersama Putri dan staf lainnya masih berada di salah satu rumah di Magelang tersebut.
Sepulang RR dan Bharada E dari luar dan kembali ke rumah dan kumpul bertemu seperti biasa, KM, RR, RE dan Brigadir J. Bharada RE melihat RR dan KM Bincang-bincang. Namun RE tidak tahu apa yang diperbincangkan.
Pada Tanggal 8 Juli rombongan berngkat dari Magelang ke Jakarta. Namun tidak seperti biasanya, Bripka RR sebagai pangkat tertinggi daripada semua ajudan keluarga Ferdy Sambo menyuruh Brigadir J ikut satu mobil dengannya. Sementara, Bharada E, Putri Candrawathi, KM, dan staf lainnya dalam satu mobil.
Di salah satu rest area di jalan tol rombongan sempat istirahat. Kemudian rombongan lanjut berngkat ke Jakarta.
Pada sore hari, rombongan tiba di rumah pribadi dan di sana sudah ada Irjen Ferdy Sambo. Kemudian setelah Test PCR, mereka pergi ke rumah dinas Duren Tiga. Kemudian tak berselang lama Putri dan hanya ditemani dua stafnya pulang kembali ke rumah pribadi dengan pakaian berbeda.
Kemana FS, Brigadir J, Bharada RR, Bripka RR dan KM? Apakah masih di rumah dinas Duren Tiga atau ikut berangkat ke Markas Paminal Divpropam Polri? Karena sejumlah mobil dinas Div Propam tampak meluncur ke rumah dinas Duren Tiga.
Keterangan, Irjen Ferdy Sambo, kepada Timsus mengaku ditelepon istrinya, Putri, kalau dirinya dilecehkan Brigadir J. Benarkah terjadi pelecehan seksual lalu kemudian ditelepon istrinya sendiri kepada FS?
Setelah pembunuhan Brigadir J, Bharada E diduga ditawarkan Ferdy Sambo dan istrinya uang Rp 1 miliar berbentuk dollar. Sedangkan Bripka RR dan KM masing-masing Rp 500 juta. Namun hingga saat ini uang tersebut tak terealisasi diberikan.
Baca juga: AWALNYA Disuruh Mundur Tak Mau, Bharada E Cabut Kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara, Suruhan Siapa?
(*/Tribun-medan.com/ Tribunnews.com/ Kompas tv/ TribunSolo.com)