Brigadir J Ditembak Mati

AWALNYA Disuruh Mundur Tak Mau, Bharada E Cabut Kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara, Suruhan Siapa?

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua menadak mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya

Editor: AbdiTumanggor
Tribun Medan
Pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara, memberikan pernyataan kepada awak media di Bareskrim Polri, Sabtu (7/8/2022) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Setelah disuruh mundur dari pengacaranya Bharada E oleh oknum petinggi Bareskrim Polri, akhirnya Bharada E cabut kuasanya dari Deolipa Yumara dan tim. Siapa yang suruh?

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua menadak mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan tim.

"Bharada E cabut kuasa dari pengacara," kata sumber Tribunmanado.co.id, Kamis (11/08/2022).

Namun, belum diketahui pasti latar belakang pencabutan kuasa ini.

"Pastinya kuasa sudah dicabut," katanya lagi.

Sejauh ini, Bharada E yang berstatus tersangka ditahan di Bareskrim Polri.

Bharada E sendiri telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

Namun, kabar penarikan kuasa ini, belum ada klarifikasi dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin serta timnya.

Pengamat Hukum Sofyan Jimmy Yosadi mengungkapkan, Bharada E tak akan luput dari jeratan pidana.

Kendatipun, fakta terbaru hasil penyidikan, ia melakukan penembakan karena atas perintah dan tekanan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

"Bharada E tidak akan lepas dari jeratan pidana karena perbuatan turut serta bersama dengan orang lain. Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Sofyan, Rabu (10/08/2022) malam.

Menurutnya, tinggal dilihat konstruksi hukum yang dibangun penyidik kasus yang menjerat Bharada E dengan Irjen FS sebagai tersangka utama.

Lanjut Yosadi, melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana ancaman pidana dalam pasal 338 KUHP dengan korban Brigadir J, tidak akan membuat tersangka Bharada E bebas dari ancaman pidana.

Sebagaimana ketentuan perbuatan yang dilakukan karena perintah atasan dalam pasal 51 KUHP.

“Orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana," kata Sofyan yang adalah Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat PERADI Pergerakan

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved