Brigadir J Ditembak Mati
AWALNYA Disuruh Mundur Tak Mau, Bharada E Cabut Kuasa dari Pengacara Deolipa Yumara, Suruhan Siapa?
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang kini berstatus tersangka pembunuhan Brigadir Yosua menadak mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya
Lanjut dia, perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Katanya, Tidak ada alasan pemaaf dalam ketentuan hukum pidana berkaitan dengan perbuatan Bharada E karena bukan menjalankan perintah yang sah.
Menurut Yosadi, kuasa hukum dalam pembelaan di Pengadilan bisa melakukan pembelaan (Pledoi) hingga Bharada E mendapatkan keringanan hukuman dalam vonis di berbagai tingkatan Pengadilan.
Ketika Bharada E mengajukan diri sebagai Justice Collaborator maka sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam proses sidang di pengadilan maka akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum--penyidik dan Jaksa Penuntut Umum--dalam membongkar tidak pidana.
"Maka konsekwensinya adalah mendapatkan keringanan hukuman," ujar Ketua koordinator Wilayah AAI (Asosiasi Advokat Indonesia) Sulawesi Utara ini.
Hal ini diatur dalam UU No.13 Tahun 2006 yang diperbaharui menjadi UU No.31 Tahun 2014 tentang LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban); Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, peraturan bersama Menkumham, Jaksa Agung, KPK, dan Kapolri adalah peraturan perundang-undangan serta regulasi yang mengatur tentang Justice Collaborator.
Pengacara Bharada E
Sebelumnya, salah satu pengacara Bharada E, Muhammad Boerhanuddin menyebutkan, dalam sudut pandang dunia hukum, kedudukan dari penyidik aparat polisi dan pengacara atau advokat, berdiri seimbang.
Boerharnuddin menyampaikan hal ini setelah membuka sebagian fakta dari Bharada E mengenai pembunuhan Brigadir J kepada publik.
"Sebenarnya apa yang kami bocorkan ke sana ke sini itu fakta, real fakta hukumnya, ngapain ditutup-tutupi gitu. ini kan keadilan buat sendiri," kata Boerhanuddin kepada wartawan di Gedung Bareskrim Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kata pengacara Bharada E, apa fakta yang terjadi dalam kasus Brigadir J bisa saja diumumkan sebenarnya. Tetapi, karena kasus ini masih ada pengembangan-pengembangan penyidikan lebih lanjut, maka ditakutkan dapat berpengaruh kepada penyidikan berikutnya.
Boerhanuddin menyebutkan, ada keadilan publik, di mana masyarakat perlu mengetahui fakta yang ada. Dia berujar, hal ini dapat menciptakan keadilan buat korban dan adil juga buat tersangka. Dengan demikian, ada keseimbangan informasi atau fakta, kepastian hukum tercapai, dan manfaat hukum juga tercapai.
"Manfaat hukumnya apa? Selama ini masyarakat mengira-ngira, kok institusi Polri 'rekayasa macam-macam', itu kan jadi citranya buruk. Dengan kita mendorong ini, semua bisa transparan terbuka sesuai porsinya, sesuai petunjuk bapak Presiden bahwa tolong ini perkara dituntaskan apa adanya terang benderang," papar Boerhanuddin panjang lebar.
Kata Boerhanuddin, porsi pengacara terlibat dalam kasus kematian Brigadir J, bukan cuma sekadar datang, pendampingan selesai, dan tidak bisa bicara ke media. "Enggak gitu juga."
"Tolong juga ini mungkin didengar oleh penyidik atau apa, ini suara hati kami sebagai lawyer juga bahwa fakta itu fakta hukum yang diungkapkan di publik itu, sebenarnya tidak ada masalah dipublikasikan. Cuma untuk pengembangan tolong teman-teman media juga membatasi, karena masih ada penyidikan-penyidikan lanjutan buat dia (polisi) menetapkan tersangka-tersangka yang baru," tutup Boerhanuddin.