Pembunuhan Brigadir J

Pantas Bungkam, Putri dan Sambo Disebut Janjikan Rp 1 Miliar ke Bharada E Usai Bunuh Brigadir J

Putri Candrawathi ternyata disebut janjikan Rp 1 miliar kepada Bharada E usai membunuh Brigadir J

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Bharada E, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

"Kalau saya dapat informasinya dana yang disiapkan Rp5 Miliar. Jadi selain ke tersangka juga disiapkan untuk ke orang di institusi lain," katanya.

Cabut Kuasa

Sebelumnya, tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut pemberian kuasa kepada pengacaranya, Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

Kabar pencabutan kuasa dari Bharada E itu diungkapkan Deolipa saat sedang live di acara Kontroversi di Metro TV, Kamis (11/8/2022) malam.

"Saya baru dapat WA dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet," kata Deolipa.

Dalam pesan WhatsApp itu katanya berupa foto surat resmi pencabutan kuasa yang ditandatangani Richard Eliezer di atas meterai.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan gak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," kata Deolipa.

Baca juga: Luhut Desak Kabareskrim Tegas Proses Hukum Irjen Ferdy Sambo: Nggak Ada Beking, Cabut Sampe Akar!

Baca juga: Beredar Video Irjen Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Ia kemudian membacakan surat pencabutan kuasa itu, yang disebutkan dalam surat ditandatangani langsung oleh Bharada Richard Eliezer.

"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," ujar Deolipa.

Deolipa menilai surat pencabutan kuasa sangat janggal.

Apalagi bahasa yang digunakan sangat bahasa hukum dan ia tidak yakin pencabutan kuasa benar-benar atas kemauan Bharada Eliezer.

Dengan surat itu, kata Deolipa, maka saat ini Bharada E tidak didampingi pengacara.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengecam pencabutan kuasa Bharada E dari pengacara Deolipa.

Ia merasa ada intervensi penyidik yang memaksa Bharada E mencabut kuasanya dari Deolipa dan tim.

"Saya sangat paham soal kode etik advokat. Saya mengingatkan Polri, ini jangan intervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara. Pengacara berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan," kata Sugeng.

Baca juga: FAKTA BARU, Sejak dari Magelang, Istri Irjen Ferdy Sambo Sudah Menangis Sebelum Brigadir J Dibunuh

Baca juga: Kapolri Tidak Dihormati, Kamaruddin Ungkap Motif Irjen Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Sabu dan Judi

Menurutnya terjadi konflik saat Kabareskrim mengkritik pengacara Bharada E, saat Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved