Sumut Terkini
PENGAKUAN Dewa Perangin-Angin, Sempat Panik dan Periksa Denyut Nadi Saat Sarianto Tewas
Lanjut Jamal, pada tanggal 15 Juli 2021, terdakwa Dewa bersama kawan-kawannya hampiri kerangkeng satu yang dihuni Sarianto Ginting.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Putra Bupati Langkat Nonaktif Dewa Perangin-Angin kembali menjalani persidangan kelimanya di Pengadilan Negeri Stabat, dalam kasus kerangkeng manusia, Jumat (12/8/2022).
Sidang yang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi ini, menghadirkan Kompol Jamal Purba selaku saksi pelapor dan Awi Chandra selaku Kepala Puskesmas Namu Ukur. Kemudian Robin Ginting (19) anak kerengkeng, Jonter Silalahi (40) ikut serta yang menjemput penghuni kerangkeng yang tewas Sarianto Gainting, dan Joshua (28) teman terdakwa Dewa Perangin-Angin.
Keempatnya hadir diruangan sidang Prof Dr Kusumah Admadja, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Baca juga: Kasus Kematian Sarianto Ginting di Kerangkeng Manusia, Sepupu Korban dan Sopir Ambulans Jadi Saksi
"Menurut keterangan saksi-saksi yang kita periksa, pada tanggal 13-14 Juli 2021 tidak ada kontak fisik
Masih di kereng dalam keadaan lemas si Sarianto Ginting ini, ada kasih makan, tetapi obat gak ada," ujar Jamal menuturkan dari hasil pemeriksaan lima orang saksi pelapor dihadapan ketua majelis hakim.
Lanjut Jamal, pada tanggal 15 Juli 2021, terdakwa Dewa bersama kawan-kawannya hampiri kerangkeng satu yang dihuni Sarianto Ginting.
"Dewa sempat menanyakan kepada Sarianto, 'Eh kau kasus sabu kan', cuma diduga karena jawaban Sarianto tak diterima Dewa, Dewa pun memerintahkan salahsatu rekannya (terdakwa Hendra Surbakti) menyuruh Sarianto bergantung dijiruji besi, dan dipukuli badannya pakai selang," ujar Jamal.
Tidak hanya itu, menurut Jamal, orang suruhan Dewa ini juga membakar pelastik, dan ditetaskan ke tangan dan paha Sarianto Ginting.
"Dewa juga memerintahkan Rajisman Ginting alias Rajes melakban mata dan tangan Sarianto. Kemudian Sarianto dibawa ke samping kerangkeng oleh Rajes, disitu ada yang mendengar teriakan pemukulan yang dilakukan oleh Dewa menggunakan kayu balok dan Hendra Surbakti," ujar Jamal.
"Tak lama kemudian, Dewa memerintah rekannya (Hendra Surbakti) untuk membuka lakban, dan menyuruh Sarianto masuk ke kolam dalam kondisi lemas," sambungnya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Non Aktif di PN Stabat Masuki Sidang 3, Hakim Minta Keterangan Saksi
Kemudian, Sarianto pun masuk ke dalam kolam dan mengangkat tangan, memberi jempol ke Dewa Perangin-Angin sambil mengatakan 'mantap Wa'.
Sarianto pun menyelam lagi, namun kemudian tubuh Sarianto pun tak muncul dipermukaan kolam.
"Tubuh Sarianto ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kolam," ujar Sarianto.
Melihat kejadian itu, Dewa Perangin-Angin sempat panik dan memeriksa urat nadi Sarianto Ginting.
"Dewa ada menekan urat nadi, memastikan masih bernyawa atau tidak. Dewa pun perintahkan rekannya untuk membawa Sarianto ke klinik di luar kerangkeng. Tak lama Rajisman Ginting alias Rajes mengatakan jika nyawanya sudah tidak ada lagi," ujar Jamal.
Jamal menambahkan, pada tanggal 9 Februari 2022 pihaknya melakukan gelar perkara, setelah mendapat laporan pada tanggal 2 Februari 2022, karena ada dugaan orang tewas akibat penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Tanggal 11 Februari 2022 kita minta ekshumasi, dan kita dapat surat dokter ahli forensik, kesimpulannya matinya korban Sarianto Ginting ini karena ada pendarahan pada kepala sebelah kiri, dll," ujar Jamal.
Jamal juga menjelaskan, pertama kali penyelidikan, pada saat itu sel satu dan sel dua kerangkeng ada isinya. Namun ada sekelompok orang yang tak mengizinkan orang di dalam kerangkeng untuk dibawa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusnar Yusuf, Nelson Viktor Supratman, dan Indra Ahmadi Hasibuan, Sempat menanyai saksi Kompol Jamal mengenai barang bukti diantaranya selang.
Baca juga: KAPOLDA SUMUT Beber Kekejaman di Karengkeng Bupati Hingga 6 Tahanan Cacat Usai Disiksa Para Algojo
"Yang menemukan selang anggota tim. Selang ditemukan di dapur kerangkeng," ujar Jamal.
Sedangkan itu Penasehat Hukum Mengapul Silalahi, sempat menanyakan saksi Jamal terkait barangbukti selang yang ditemukan oleh timnya.
Di mana Jamal mengatakan pada saat itu timnya sempat menemukan dua selang.
"Ada dua selang ditemukan, di dapur," ujar Jamal.
"Tapi nyatanya satu selang ditemukan pada 2 Februari 2022," ujar Mangapul.
Sementara itu, terdakwa Dewa Perangin-Angin merasa keberatan dengan apa yang disampaikan oleh saksi Kompol Jamal.
"Saya keberatan yang mulia, saya membantah yang disampaikan saudara saksi. Saya tidak pernah menyuruh Sarianto bergantung, saya tidak pernah menetes plastik yang dibakar, dan saya tidak pernah menyuruh melakban, saya tidak memukulkan kayu, dan saya tidak memerintahkan Sarianto Ginting masuk ke kolam. Tapi dia ada mengangkat jempol. Saya tidak ada memerintahkan dibawa ke klinik juga," ujar Dewa.
Sementara itu, Hendra Surbakti juga mengatakan hal yang sama.
"Saya tidak ada memukul pakai selang, bawa Sarianto ke kolam juga tidak ada yang mulia," ujar Hendra.
Kemudian, Awi Chandra Kepala Puskesmas Namu Umur yang juga merupakan saksi, menjelaskan penggunaan ambulan yang mengantar jenazah Sarianto ke rumah duka.
"Penggunaan ambulan namukur digunakan untuk membawa mayat. Yang membawa ambulan Fendi Irawan. Memang ada izin, yang meminta izin Suparman melalui sambungan seluler. Suparman ini perawat di Puskesmas Namu Ukur," ujar Awi.
Soal disinggung soal jenazah siapa yang dibawa, Awi tidak mengetahuinya.
"Saya juga tidak tau dari mana kemana saya. Meninggal karena apa saya tidak tau. Taunya setelah diterangkan Fendi, bahwa mayat dari kerangkeng milik pak bupati," ujar Awi.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Namu Ukur ini sejak tahun 2015 sampai sekarang ini, sebelumnya sudah mengetahui adanya kerangkeng ini.
"Sebelumnya sudah tau ada kerangkeng. Tetapi tidak pernah menjemput mayat atau pasien di kerangkeng. Pernah saya ke kerangkeng, hari itu swab anggota kerja ataupun binaan kerangkeng. Sewaktu itu keluar semua tidak ada di dalam kerangkeng. Dan pada saat itu kedua terdakwa ini tidak terlihat," ujar Awi.
Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti alias Gubsar di dakwa pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atas kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.
(cr23/tribun-medan.com)