Sidang Kerangkeng Manusia

Kasus Kematian Sarianto Ginting di Kerangkeng Manusia, Sepupu Korban dan Sopir Ambulans Jadi Saksi

Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif kembali menjalani persidangan di PN Stabat, dalam kasus kerangkeng manusia, Rabu (10/8/2022).

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-Angin kembali menjalani persidangan keempatnya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dalam kasus kerangkeng manusia, Rabu (10/8/2022).   

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif kembali menjalani persidangan keempatnya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dalam kasus kerangkeng manusia, Rabu (10/8/2022).

Dewa bersama terdakwa lainnya bernama Hendra Surbakti alias Gubsar disidang atas kasus kematian penghuni kerangkeng Sarianto Ginting.

Sidang dibuka sekira pukul 11.30 WIB atau molor lebih kurang dua jam lebih dari waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: Keluarga Korban Kerangkeng Manusia Ngaku Tidak Tahu Sarianto Ginting Dibunuh Dewa Peranginangin

 Berlangsung di ruang Prof Dr Kusumah Admadja PN Stabat, sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini menghadirkan dua orang saksi yakni Agustina (35) kakak sepupu Sarianto Ginting dan Fendi Irawan (35) sekuriti sekaligus sopir ambulans Puskesmas Namu Ukur yang mengantarkan jenazah Sarianto Ginting ke rumah duka. 

"Saya hadir di sini karena meninggalnya adik sepupu saya Sarianto pada tahun 2021 lalu.  Saya mendengar adik saya ini meninggal di tempat rehab (kerangkeng) milik Pak Terbit Rencana Perangin-Angin," ujar Agustina di depan ketua majelis hakim. 

Lanjut Agustina, ia mengaku memang kalau yang memasukkan Sarianto ke kerangkeng tersebut ialah adik kandungnya, Sariandi Ginting. Karena Sarianto sudah ketergantungan menggunakan narkotika jenis sabu.

"Saya dengar dari Sariandi, supaya Sarianto sembuh dan sehat biar gak nyabu lagi, atau enggak ketergantungan narkotika lagi. Maka Sarianto dimasukkan ke rehab (kerangkeng)," ujar Agustina.

Wanita berusia 35 tahun ini kembali menjelaskan, saat penjemputan Sarinto memang adik sepupunya ini sempat melawan dan berteriak meminta tolong.

"Saya tau karena Sarianto teriak minta tolong, maka saya dan ibu saya tau. Rumah saya sebelah-sebelahan dengan rumah Sarianto," ujar Agustina.

"Saya tidak tau soal waktu penjemputan itu, saya melihat Sarianto dijemput lima orang, menggunakan mobil hitam Avanza.  Hanya mendengar teriakan," sambungnya. 

Disinggung ketua majelis hakim soal dugaan pemukulan saat melakukan penjemputan, Agustina hanya melihat jika Sarianto hanya didorong agar masuk ke dalam mobil. 

"Saya lihat didorong-dorong Sarianto. Tidak ada pemukulan, didorong pakai tangan, karena Sarianto gak mau dibawa," ujar Agustina. 

Agustina menuturkan, Sarianto menggunakan narkotika jenis sabu ini sejak masih sekolah. Bahkan sebelum ia dibawa ke kerangkeng, Sarianto kerap meminta uang ke adiknya Sariandi Ginting.

"Sudah sering masuk ke tempat rehab, tiga sampai empat kali kalau tidak salah. Pernah di rehab di Batam, daerah Tuntungan, dan pernah masuk ke kantor polisi. Cerita mau direhab, adiknya Sariandi gak ada diskusi sama kami, cuma katanya masuk ke rehab milik Pak Terbit gak bayar," ujar Agustina. 

Sedangkan itu, Agustina pernah mendengar hal-hal negatif dari kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved