Sidang Kerangkeng Manusia

Kasus Kematian Sarianto Ginting di Kerangkeng Manusia, Sepupu Korban dan Sopir Ambulans Jadi Saksi

Dewa Perangin-angin, anak Bupati Langkat nonaktif kembali menjalani persidangan di PN Stabat, dalam kasus kerangkeng manusia, Rabu (10/8/2022).

Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Anak Bupati Langkat nonaktif Dewa Perangin-Angin kembali menjalani persidangan keempatnya di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, dalam kasus kerangkeng manusia, Rabu (10/8/2022).   

Disinggung soal jenazah siapa yang diantar, Fendi tidak mengatahui identitasnya.

"Saya hanya mengantar jenazah. Tidak tau namanya. Langsung diantar ke rumah duka. Saya mengantar jenazah bersama Suparman sambil dipandu dengan pengendara sepeda motor menuju rumah keluarga jenazah, yang menurut pengakuan Suparman itu keluarga jenazah," ujar Fendi.

Sedangkan itu, Fendi dan Suparman sebelumnya sudah saling kenal. Suparman merupakan PNS di Puskesmas Namu Ukur. 

"Saya tanyak juga kenapa meninggal, meninggal karena sakit. Gitu aja kata Suparman. Saya gak tau soal penganiayaan. Kemudian, begitu tiba dirumah duka, peti jenazah dibantu warga menurunkan. Sedangkan saya tidak melihat Suparman berbicara dengan keluarga korban," ujar Fendi. 

Setelah mengantarkan jenazah, Fendi pun diberi upah sebesar Rp 100 ribu. 

"Rp 50 ribu saya isikan minya ambulan, sisanya untuk keluarga saya. Dan saya juga sering sudah mengantarkan jenazah, tapi ke kerangkeng itu baru pertama kali," ujar Fendi. 

"Saya gak kenal dengan yang nama Dewa, tidak ada saya lihat kedua terdakwa di kerangkeng waktu itu," sambungnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini pun bertanya kepada terdakwa Dewa Perangin-Angin dan Hendra Surbakti, apakah ada yang salah dengan keterangan saksi.

"Tidak tau yang mulia," ujar Dewa dan Hendra yang saling bergantian menjawab. 

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada, Jumat (12/8/2022) dengan agenda kembali mendengarkan saksi-saksi.

Sementara itu dalam kasus ini Dewa bersama terdakwa lainnya bernama Hendra Surbakti alias Gubsar didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 (cr23/tribun-medan.com)


 
 

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved