AKHIRNYA Gaji PNS Naik, Rincian Gaji PNS Terendah dan Tertinggi Sesuai Golongan, Aturan Tunjangan
Kenaikan gaji mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan kinerja (Tukin).
Nominal tukin berbeda-beda, bergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.
Instansi Pemerintah Pusat, tukin paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800
2.Tunjangan Istri atau Suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3.Tunjangan Anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan Makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan.
Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
5.Tunjangan Jabatan (Tunjab)
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Baca juga: Terungkap Isi Chat Jenderal pada Bawahannya, Deolipa Yumara DIcopot Sebagai Kuasa Hukum Bharada E
• AKHIRNYA DIJAWAB AKP Rita Yuliana Rumor Wanita Simpanan Jenderal Viral di Medsos
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
AKHIRNYA Gaji PNS Naik, Rincian Gaji PNS Terendah dan Tertinggi Sesuai Golongan, Aturan Tunjangan
